TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat.
Ia mengingatkan aturan tersebut tidak boleh menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, maupun membungkam pihak yang kritis.
"Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Senin, 31 Agustus 2026.
Habiburokhman mengungkapkan adanya kekhawatiran sejumlah pihak mengenai cakupan tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset. Menurutnya, aturan tersebut tidak hanya menyasar tindak pidana korupsi.
"Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi," ujarnya.
Ia menyebut terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenai mekanisme perampasan aset. Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi; narkoba dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya; serta tindak pidana di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
Selain itu, cakupannya meliputi tindak pidana di bidang perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Menurut Habiburokhman, luasnya cakupan tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa dapat menjadi sasaran perampasan aset meski tidak berstatus sebagai pejabat negara.
Ia mencontohkan kekhawatiran yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenai potensi UU Perampasan Aset digunakan untuk memenuhi anggaran negara melalui perampasan aset masyarakat yang memiliki persoalan perpajakan.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan penegakan hukum harus berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mendapat sanksi sesuai ketentuan, tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan.
"Tentu kita harus tegaskan bahwa konstitusi kita memperlakukan asas persamaan di muka hukum, siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," tegasnya.
Di sisi lain, ia menyebut mekanisme perampasan aset yang tidak terbatas pada tindak pidana korupsi juga diterapkan di sejumlah negara, termasuk Inggris dan Amerika Serikat. Karena itu, Komisi III DPR RI tengah mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset.
Habiburokhman menilai diperlukan lembaga pengawas yang kuat untuk menindak aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan dalam proses perampasan aset. Ia juga mendorong adanya sanksi hukum, etik, profesi, hingga pidana bagi aparat yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan.
"Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas," pungkasnya.










