TVRINews, Jakarta
Anggota DPR RI Nurdin Halid menyambut komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menjalankan Ekonomi Pancasila sebagai landasan pembangunan nasional. Ia menilai langkah tersebut perlu diperkuat melalui penerbitan Undang-Undang Sistem Ekonomi NKRI sesuai amanat Pasal 33 Ayat (5) UUD 1945 dan TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi.
Menurut Nurdin, pernyataan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni 2026, merupakan penegasan penting untuk menegakkan ideologi ekonomi nasional yang berakar pada Pancasila.
"Bagi saya, pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto tentang Ekonomi Pancasila di Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 adalah deklarasi menegakkan ideologi Ekonomi NKRI. Adalah logis bahwa Pancasila sebagai ideologi Negara diturunkan menjadi ideologi ekonomi negara. Jadi, ideologi Ekonomi Pancasila adalah ‘anak kandung’ dari Ideologi Negara," tegas Nurdin Halid dalam keterangan tertulis kepada media, Sabtu, 6 Juni 2026.
Dalam pidato peringatan Hari Lahir Pancasila di Jakarta, Presiden Prabowo menegaskan Pancasila merupakan pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam membangun sistem ekonomi nasional. Ia menilai tantangan besar Indonesia saat ini adalah memastikan pembangunan ekonomi berjalan sesuai nilai-nilai Pancasila.
“Tugas sejarah saya sebagai presiden yang disumpah di hadapan rakyat adalah untuk melakukan transformasi bangsa, terutama transformasi ekonomi kita. Ekonomi yang belum sepenuhnya berlandaskan Pancasila menuju ekonomi yang sungguh-sungguh berjalan sesuai Pancasila,” kata Prabowo.
Presiden juga memaparkan lima prinsip utama Ekonomi Pancasila, yakni ekonomi yang religius dan menjunjung kemanusiaan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, berpihak pada kepentingan nasional, bersifat egaliter dan kerakyatan, serta berkeadilan sosial.
“Kekayaan alam Bangsa kita adalah anugerah Tuhan yang harus dikelola secara bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan masa depan generasi mendatang. Pertumbuhan dan kemajuan ekonomi harus harus dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Presiden.
Nurdin menilai nilai-nilai dasar Ekonomi Pancasila telah dirumuskan secara jelas dalam Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, Pancasila merupakan cita-cita besar bangsa, sementara Pasal 33 menjadi sistem dasar dan strategi untuk mewujudkannya.
“Sangat setuju dengan statement Presiden bahwa Pancasila itu kesepatakan agung Bangsa Indonesia. Nah, Ekonomi Pancasila itu adalah cita-cita yang menjadi jiwa atau roh yang sifatnya abstrak. Pasal 33 adalah sistem dasar dan strategi besar bagaimana yang abstrak itu diatur dan diwujudkan. Jadi, Pancasila dan UUD 1945 adalah mahakarya agung para pendiri Bangsa ini,” ujar Nurdin.
Nurdin mengapresiasi sejumlah program strategis pemerintahan Prabowo-Gibran yang dinilai menjadi instrumen pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945, salah satunya pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di sekitar 83 ribu desa dan kelurahan.
Menurutnya, koperasi menjadi wadah yang tepat untuk menghimpun kekuatan ekonomi masyarakat kecil agar lebih berdaya saing.
“Ini sesuai filosofi sapu lidi Bung Hatta bahwa sebatang lidi gampang dipatahkan, tetapi sekumpulan lidi berbentuk sapu lidi sulit dipatahkan. Jadi, ekonomi rakyat bawah yang jumlahnya sangat besar namun penuh keterbatasan – modal, SDM, teknologi, manajemen, jaringan dan akses pasar - perlu dihimpun dan digerakkan dalam wadah usaha bersama yakni koperasi (KDKMP),” ujar Nurdin.
Meski demikian, ia mengingatkan agar KDKMP tetap dijalankan sesuai prinsip koperasi yang berlaku secara universal. Koperasi harus dimiliki anggota, dikelola secara profesional, diawasi pengawas, serta dikendalikan secara demokratis melalui rapat anggota.
“KDKMP itu otomatis milik seluruh warga desa dan kelurahan karena KDKMP memakai Dana Desa dari APBN. Karena itu, KDKMP harus menjunjung tinggi prinsip dasar koperasi yakni ‘dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.’ Jika tidak, KDKMP berpotensi gagal menjadi pelaku ekonomi dominan di desa seperti dialami KUD di era Orde Baru,” jelas Nurdin.
Untuk memperkuat pelaksanaan Pasal 33 Ayat (2), pemerintah membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai superholding BUMN yang mengelola aset strategis nasional, termasuk sumber daya alam. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola BPI Danantara guna memperkuat kapasitas kelembagaan investasi negara.
“Penguatan tata kelola diperlukan agar aset-aset strategis negara dapat memberikan nilai tambah yang optimal bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat. Pemerintah juga membentuk BUMN ekspor PT DSI (Danantara Sumberdaya Indonesia) untuk mencegah berbagai kecurangan dan kebocoran nilai ekspor komoditi SDA strategis nasional,” ujar Nurdin.
Selain itu, program hilirisasi sumber daya alam yang mencakup 28 komoditas unggulan disebut sebagai strategi utama dalam menjalankan amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945.
Program tersebut bertujuan meningkatkan nilai tambah kekayaan alam Indonesia, mendorong industrialisasi berbasis sumber daya alam, memperkuat kemandirian bangsa, serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat.










