TVRINews, Jakarta
Indonesia dan Singapura sepakat membentuk satuan tugas (satgas) bersama (Joint Task Force) untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Arrmanatha Nasir mengatakan, kerja sama tersebut bertujuan memastikan perusahaan yang terbukti terlibat dalam karhutla dapat diproses secara hukum dan dimintai pertanggungjawaban.
"Dalam konteks ini, kami membahas pembentukan satuan tugas bersama untuk memperkuat tanggung jawab bisnis. Satuan tugas ini akan menghubungkan pertukaran informasi, intelijen keuangan, serta pengumpulan bukti lintas batas negara dan, jika memungkinkan, mendukung pemulihan aset," ujar pria yang akrab disapa Tata, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Tata, penanganan karhutla dan kabut asap lintas batas negara tidak cukup hanya dengan menyelidiki aktivitas di lapangan, tetapi juga perlu mengungkap aliran dana yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.
"Asap dapat melintasi batas negara, begitu pula aliran uang. Oleh karena itu, kita harus menelusuri aliran dana yang ditinggalkan oleh perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.
Tata menegaskan, batas negara tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pembakaran hutan. Kerja sama ini juga diharapkan membuka jalan bagi penanganan persoalan lintas negara lainnya, termasuk praktik under-invoicing atau pelaporan nilai barang impor lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
"Kami berharap kerja sama tersebut juga dapat membuka jalan bagi penanganan berbagai tantangan bersama lainnya, seperti praktik under-invoicing," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan menyatakan negaranya siap menggunakan kewenangan hukum dan regulasi yang dimiliki untuk menindak perusahaan yang bertanggung jawab atas karhutla, termasuk perusahaan yang terdaftar di Singapura.
"Saya memastikan bahwa kami akan menggunakan seluruh kewenangan hukum dan regulasi yang tersedia, tanpa terkecuali. Kami juga siap menerapkan berbagai langkah hukum, regulasi, dan ekonomi yang lebih luas untuk mencegah perusahaan melakukan pelanggaran serupa di masa mendatang," jelasnya.
Singapura sebelumnya mengumumkan langkah pencegahan dengan mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kebakaran hutan.
Di Indonesia, penyelidikan terhadap kasus karhutla juga dilakukan secara terkoordinasi dan menyeluruh. Lebih dari 50 perusahaan telah dan sedang menjalani proses penyelidikan maupun penuntutan. Sejumlah pihak di antaranya telah dinyatakan bersalah berdasarkan hukum Indonesia.










