TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey, menyesalkan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin atau Ondim. Kasus tersebut dinilai mencederai upaya peningkatan kualitas pendidikan karena diduga berkaitan dengan proyek pengadaan seragam sekolah dasar.
Ujang Bey mengatakan sektor pendidikan seharusnya menjadi prioritas pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, bukan dijadikan sarana untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Saya melihatnya cukup miris dan prihatin. Pendidikan sejatinya merupakan ujung tombak peradaban sekaligus kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Ujang Bey, dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab memastikan anggaran pendidikan digunakan secara tepat sasaran demi kepentingan masyarakat.
"Sudah seharusnya pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap kebijakan pendidikan, bukan menjadikannya sebagai sumber proyek yang membuka peluang penyimpangan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi. Selain dugaan penerimaan suap terkait proyek pemerintah, KPK juga menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp3,5 miliar dari sejumlah pihak.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 1 Juli 2026. Dalam penyidikan, KPK menduga Syah Afandin menerima uang dari Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga merupakan tim suksesnya pada Pilkada 2024.
Setelah Syah Afandin terpilih sebagai bupati, Yaqub diduga memperoleh sejumlah proyek pemerintah, di antaranya proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat senilai Rp9,5 miliar dan proyek di Dinas Perumahan dan Permukiman senilai Rp748 juta.
Penyidik KPK menduga Syah Afandin meminta komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek tersebut. Hingga April 2026, uang yang diduga telah diterima mencapai Rp800 juta. Pada Juni 2026, penyidik menduga kembali terjadi permintaan dana sebesar Rp300 juta, namun yang terealisasi sekitar Rp100 juta.
KPK saat ini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.










