TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil FA untuk diperiksa sebagai tersangka setelah menerima surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka dari penyidik Kortastipidkor Polri. Pemanggilan dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti sejumlah perkara dugaan korupsi ke Kejagung, Jumat, 17 Juli 2026
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, selain menerima tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti, pihaknya juga menerima administrasi sprindik dan penetapan tersangka atas nama FA.
"Di saat yang bersamaan juga, penyidik Kejaksaan Agung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan sprindik penyidik Kortastipidkor Polri untuk satu perkara yaitu terkait dengan TPPU dan ASB," ujar Anang dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.
Anang menjelaskan, pelimpahan yang diterima Kejagung pada hari itu mencakup dokumen barang bukti dalam bentuk cetak maupun elektronik, emas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, serta administrasi penyidikan.

(Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna (tengah). (Foto: TVRI Nasional))
Menurutnya, proses penyerahan administrasi penyidikan telah dimulai sejak Sabtu lalu 11 Juli 2026 dan pada Jumat 17 Juli 2026 merupakan tahap terakhir pelimpahan kepada penyidik Kejaksaan Agung.
Saat ditanya mengenai perkembangan penyidikan, Anang menyebut perkara tersebut memiliki periode penyidikan sejak Januari 2026 hingga saat ini. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah lokasi telah digeledah dan barang bukti hasil penggeledahan telah diserahkan oleh penyidik Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
Namun, terkait kepemilikan emas maupun rincian barang bukti lainnya, Anang menegaskan hal tersebut masih menjadi kewenangan penyidik sehingga belum dapat disampaikan kepada publik.
"Saya tidak memasuki ke situ karena ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan, sepenuhnya kewenangan penyidik. Kami menerima sprindik hanya tiga, kita fokuskan ke sana," ucapnya.
Anang menambahkan, Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan proses penanganan perkara secara transparan serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Ia juga menegaskan proses penyidikan terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan diawasi DPR.
"Kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," tuturnya.










