TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti dari penyidik Polri dalam tiga perkara dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pelimpahan tersebut merupakan tahapan akhir dari proses administrasi penyidikan yang telah dimulai sejak pekan lalu.
"Baru saja kita menerima di penyidik Kejaksaan Agung, barang bukti dan tersangka dalam perkara Asabri dan Krakatau Steel, dan juga PLN blackout. Penyerahan administrasi penyidikannya sudah dimulai dari hari Sabtu kemarin dan hari ini yang terakhir," ujar Anang dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.
Kemudian Anang menjelaskan, barang bukti yang diterima meliputi dokumen cetak maupun elektronik, emas, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing, serta dokumen administrasi penyidikan.
Selain itu, Kejagung juga menerima surat perintah penyidikan (sprindik) dan penetapan tersangka atas nama FA. Pada hari yang sama, penyidik Kejagung turut memanggil FA untuk diperiksa sebagai tersangka berdasarkan sprindik penyidik Kortastipidkor Polri terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Asabri.
Menurut Anang, perkara yang ditangani tersebut mencakup periode penyidikan sejak Januari 2026 hingga saat ini. Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah lokasi telah digeledah oleh penyidik dan barang bukti hasil penggeledahan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Anang belum bersedia memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kepemilikan emas maupun rincian barang bukti lainnya karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
"Terkait isu-isu kami tidak bisa mengomentari. Kadar emas nanti diperiksa oleh penyidik. Saya tidak tahu pasti, nanti tinggal diperiksa," ucapnya.
Kejagung menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah. Anang juga menyatakan pihaknya terbuka terhadap supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun pengawasan DPR.
"Prinsipnya kami akan terus transparan, tetap memberikan perkembangan informasi, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah," tegasnya.
Sebagai informasi, Tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti kasus dugaan korupsi, yakni kasus pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu blackout, dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada kurun waktu yang sama telah tiba di Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026 siang.










