TVRINews, Jakarta
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tahap II tersebut mencakup tersangka, barang bukti, serta berkas perkara.
Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Brigjen Pol. Boro Windu menegaskan, sejak proses pelimpahan selesai dilakukan, seluruh kewenangan penyidikan berada di tangan Kejaksaan Agung.
“Dengan selesainya penyerahan tersangka, barang bukti, dan administrasi perkara, proses penyidikan selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung. Kami menghormati serta mendukung penuh kelanjutan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Boro Windu dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan, barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen, barang bukti elektronik maupun non-elektronik yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Boro juga mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap masyarakat memberikan kepercayaan sekaligus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung,” katanya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik Kejagung akan melanjutkan penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan kasus tersebut. Ketiganya meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
“Tahapan serah terima administrasi penyidikan telah berlangsung sejak beberapa hari lalu dan hari ini seluruh proses pelimpahan telah diselesaikan,” ujar Anang.
Ia menambahkan, pelimpahan dilakukan oleh penyidik Kortas Tipikor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan seluruh barang bukti telah diterima penyidik Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses pelimpahan itu, salah satu tersangka, Don Ritto, tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 14.15 WIB dengan pengawalan aparat Brimob Polri. Ia dibawa menggunakan kendaraan tahanan dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Petugas juga membawa sejumlah barang bukti berupa delapan koper, dua boks kontainer, serta satu brankas yang berisi hasil sitaan dari penggeledahan di sejumlah lokasi. Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai, logam mulia, dan sejumlah dokumen yang akan digunakan untuk kepentingan pembuktian di tahap penuntutan.










