TVRINews, Jakarta
Komisi VII DPR RI menyoroti efektivitas pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap industri air minum dalam kemasan (AMDK) yang dinilai semakin kompleks dengan ribuan produk beredar di pasaran.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang dilakukan BPOM, khususnya dalam menindak dugaan pelanggaran di sektor AMDK.
Dalam rapat dengar pendapat bersama BPOM dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Saleh menilai publik perlu mendapatkan kejelasan terkait efektivitas pengawasan terhadap lebih dari 8.700 produk AMDK yang beredar di Indonesia.
"Dengan jumlah produk yang begitu besar, kita perlu tahu apakah pengawasan yang dilakukan sudah benar-benar efektif atau masih sebatas administratif," ujar Saleh dalam keterangan yang dikutip, Selasa, 23 Juni 2026.
Ia juga menyoroti potensi berbagai bentuk pelanggaran di lapangan, mulai dari dugaan praktik curang produsen, penyalahgunaan merek, hingga penggunaan ulang galon yang sudah tidak layak pakai.
"Ada sejumlah hal yang perlu diperjelas, termasuk dugaan praktik kecurangan, penggunaan merek oleh pihak lain, sampai peredaran galon yang sudah lama digunakan. Ini harus dipastikan pengawasannya berjalan," katanya.
Saleh menegaskan bahwa BPOM memiliki kapasitas teknis dan laboratorium yang memadai untuk melakukan penindakan lebih tegas, tidak hanya sebatas pemberian peringatan.
"BPOM sebenarnya punya kemampuan untuk melakukan langkah lebih jauh. Jangan hanya berhenti pada surat peringatan, tetapi juga bisa masuk ke penindakan yang lebih tegas bila ditemukan pelanggaran," tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti tumpang tindih kewenangan perizinan industri AMDK yang melibatkan berbagai instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam tata kelola industri dan penerimaan pajak.
Menanggapi hal tersebut, BPOM menyampaikan hasil pengawasan terbaru terhadap iklan dan label AMDK pada 2025. Dari ratusan iklan yang diawasi, sekitar 36 persen dinyatakan tidak memenuhi ketentuan, sementara pada aspek label, 23 persen juga ditemukan tidak sesuai aturan.
BPOM menjelaskan bahwa tindak lanjut yang dilakukan sejauh ini berupa penerbitan surat peringatan dan kewajiban perbaikan oleh pelaku usaha.
Sementara itu, Badan Perlindungan Konsumen Nasional mengungkap hasil pemetaan terhadap sejumlah produk AMDK yang menunjukkan adanya perbedaan klaim pada label. Lembaga tersebut menemukan puluhan merek yang mencantumkan klaim berbeda terkait jenis air dan sumbernya, termasuk klaim air pegunungan.
BPKN merekomendasikan agar informasi pada kemasan diperjelas, terutama terkait sumber air dan kandungan mineral, guna menghindari informasi yang tidak seimbang bagi konsumen.
"Informasi pada label harus dibuat lebih transparan, termasuk asal air dan kandungan mineralnya, agar konsumen tidak dirugikan oleh informasi yang tidak lengkap," demikian rekomendasi BPKN.
Komisi VII DPR RI menegaskan akan terus mendorong penguatan pengawasan lintas lembaga agar tata kelola industri AMDK lebih transparan dan perlindungan konsumen dapat lebih optimal.










