TVRINews, Jakarta
TVRI merilis panduan resmi regulasi hak siar dan infrastruktur teknis distribusi sinyal bagi mitra penyelenggara nonton bareng di Indonesia.
Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) secara resmi mengumumkan peluncuran regulasi serta prosedur teknis bagi seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha yang bermaksud menyelenggarakan acara nonton bareng (nobar) sepanjang turnamen Piala Dunia 2026, guna memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual FIFA di wilayah kedaulatan Indonesia terpenuhi secara hukum.
Sebagai pemegang lisensi penyiaran resmi (Official Broadcaster) di tanah air, jaringan televisi nasional ini menegaskan bahwa segala bentuk penayangan pertandingan di ruang public di luar lingkup domestik atau hunian pribadi wajib mengantongi izin tertulis.
Kebijakan ini diselaraskan dengan tata tertib global FIFA Public Viewing Regulations guna memitigasi potensi sanksi hukum pidana maupun perdata akibat redistribusi konten tanpa izin.
"Otoritas penyiaran nasional berkomitmen menyajikan akses tayangan berkualitas tinggi bagi publik, namun di saat yang sama, pengawasan ketat terhadap implementasi hak komersial dan legalitas hukum tetap menjadi prioritas utama penegakan regulasi olahraga internasional," bunyi keterangan resmi manajemen hak siar TVRI dalam dokumen regulasinya.
Manajemen TVRI mengklasifikasikan kepesertaan nonton bareng ke dalam tiga kategori utama guna mengakomodasi skala aktivitas masyarakat:
1. Kategori Non-Komersial (Khusus UMK): Ditujukan spesifik bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil tanpa adanya keterlibatan sponsor, aktivitas penjenamaan (branding), maupun upaya komersialisasi ekonomi.
2. Kategori Komersial: Diwajibkan menyelesaikan skema biaya lisensi resmi apabila kegiatan penayangan melibatkan sponsor pendukung, promosi merek, atau memungut keuntungan finansial secara langsung maupun tidak langsung.
3. Kategori Special Non-Komersial: Dikhususkan bagi agenda massal non-komersial yang memiliki volume kapasitas penonton melampaui ambang batas 5.000 orang.
Prosedur pengajuan kemitraan mengharuskan pihak penyelenggara menyerahkan dokumen komprehensif, mulai dari identitas pengelola, pemetaan denah lokasi, proyeksi kapasitas area, jadwal pertandingan yang dipilih, rincian manajemen risiko, hingga dokumen perizinan formal dari otoritas keamanan setempat.
Seluruh struktur pembiayaan lisensi akan dihitung secara transparan berbasis volume penonton dan total titik lokasi penyelenggaraan pertandingan.
Dalam pakta integritas tersebut, TVRI juga menekankan sejumlah larangan keras demi menjaga netralitas dan hak eksklusivitas penyiaran. Penyelenggara dilarang memanipulasi siaran seperti melakukan penundaan tayangan (delay), perekaman, pengungkapan parsial (clipping), maupun penayangan ulang digital tanpa izin (re-streaming).
Selain itu, visual asli siaran tidak boleh dikoreksi melalui penyematan bingkai visual (squeeze frame), dan penggunaan logo resmi FIFA dilarang keras tanpa adanya kesepakatan tertulis khusus. Kegiatan nobar juga dilarang terafiliasi dengan kepentingan politik praktis serta aktivitas perjudian.
Infrastruktur Transmisi Isyarat
Dari aspek infrastruktur teknologi, TVRI mengonfirmasi skema transmisi terintegrasi guna menjaga stabilitas visual berkualitas tinggi dari studio pusat hingga ke titik akhir konsumen.
Jalur distribusi diawali dari penerimaan sinyal utama Piala Dunia 2026 di Studio TVRI Senayan, Jakarta. Konten audio-visual tersebut kemudian dipancarkan secara nasional berkolaborasi dengan operator penyedia layanan satelit Direct-to-Home (DTH).
Pada titik lokasi pelaksanaan nonton bareng, mitra diwajibkan menggunakan perangkat antena parabola untuk menangkap pancaran sinyal satelit tersebut, yang kemudian diteruskan menuju unit dekoder penerima digital atau Set Top Box (STB) berlisensi resmi.
Aliran data video dan audio yang keluar dari dekoder selanjutnya didistribusikan langsung ke sistem penayangan layar LED besar serta perangkat penguat suara eksternal, guna menjamin atmosfer pertandingan yang dinamis, bersih, dan sesuai standar penyiaran internasional.
Lembaga penyiaran menegaskan bahwa kepatuhan operasional akan diawasi secara berkala melalui audit berkala.
Para mitra yang terbukti melanggar klausul perjanjian, melakukan sub-lisensi sepihak, atau melakukan penayangan di luar batas koridor hukum dapat menghadapi sanksi penghentian siaran seketika hingga tuntutan yurisdiksi di bawah naungan regulasi hukum Republik Indonesia dan aturan disiplin FIFA.
Informasi pendaftaran dan verifikasi lisensi kemitraan resmi dapat diakses publik melalui portal daring resmi di bolagembira.tvrinews.com.










