TVRINews, Jakarta
Komisi I DPR RI menegaskan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), berhak menghentikan kapal apapun yang terindikasi melakukan pelanggaran di wilayah kedaulatan NKRI.
Salah satunya adalah kapal penarik (tugboat) TB Capricorn, yang mengangkut 25 kontainer mineral mengandung unsur logam tanah jarang dan material radioaktif, saat hendak diekspor secara ilegal melalui perairan Batam, Kepulauan Riau.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menilai langkah tegas TNI dan Satgas PKH dalam menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan komitmen nyata aparatur pertahanan dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
“Dalam konteks kewenangan, tindakan TNI menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran adalah bagian dari tugas menjaga kedaulatan NKRI. Pengungkapan upaya penyelundupan tanah jarang yang mengandung unsur radioaktif, merupakan peringatan serius bagi kita semua,” kata Dave Laksono dalam keterangannya, Rabu 3 Juni 2026.
Beberapa kandungan yang ditemukan dalam pemeriksaan antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide. Kandungan-kandungan ini, lanjut Dave, memiliki nilai strategis yang sangat tinggi, baik dari sisi ekonomi maupun pertahanan negara.
Keberhasilan TNI dalam menggagalkan penyelundupan ini menunjukkan komitmen nyata aparatur pertahanan dalam menjaga kedaulatan dan melindungi kepentingan nasional.
“Argumentasi yang menyebut TNI tidak berwenang jelas tidak berdasar, karena setiap indikasi pelanggaran yang mengancam keamanan negara wajib ditindak sesuai hukum,” ujar Dave.
Langkah yang diambil TNI justru memperlihatkan ketegasan negara dalam menutup celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merugikan bangsa.
Lebih lanjut, Dave menilai klaim PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) bahwa tanah jarang yang mereka ekspor tidak mengandung unsur radioaktif, telah terbantahkan oleh hasil pemeriksaan langsung di lapangan. Pemeriksaan tersebut disaksikan langsung oleh pejabat tinggi TNI dan Kejaksaan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium di PT Timah Kundur, Tanjung Balai Karimun, sampel mineral dari 15 kontainer tersebut diketahui mengandung titanium oksida serta sejumlah unsur logam tanah jarang dan radioaktif.
“Fakta ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk menutupi pelanggaran. Perusahaan yang terbukti melakukan tindakan merugikan negara harus ditindak tegas, termasuk melalui proses hukum yang transparan dan akuntabel,” jelas Dave.










