TVRINews, Jakarta
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menegaskan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta api bukanlah bentuk kenakalan remaja, melainkan tindakan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan banyak orang dan berimplikasi hukum pidana.
Ia menyoroti masih adanya kasus pelemparan kereta api yang terjadi di wilayah Daop 1 Jakarta, terutama menjelang masa libur sekolah, sehingga membutuhkan perhatian serius dari orang tua dan pihak sekolah.
“Ketika kereta api melaju dengan kecepatan tinggi, batu yang dilempar dapat memecahkan kaca, melukai penumpang, bahkan membahayakan masinis. Ini bukan kenakalan biasa, tetapi tindakan yang dapat mengancam nyawa,” ujar Franoto dalam keterangannya, Rabu, 3 Juni 2026.
Berdasarkan data PT KAI Daop 1 Jakarta, hingga 3 Juni 2026 tercatat 19 kasus pelemparan kereta api. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah berhasil diungkap dan para pelakunya diamankan. Mayoritas pelaku diketahui masih berusia di bawah 17 tahun dan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menjelang libur sekolah, KAI mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, khususnya agar tidak bermain di sekitar jalur rel kereta api. Sekolah juga diminta berperan aktif memberikan edukasi keselamatan sebelum masa liburan dimulai.
“Libur sekolah seharusnya menjadi waktu yang menyenangkan. Jangan sampai masa depan anak rusak karena terlibat tindakan yang berujung proses hukum. Kami mengajak orang tua dan guru untuk bersama-sama menjaga serta mengingatkan anak-anak agar menjauhi area rel kereta api,” katanya.
Insiden terbaru tercatat terjadi pada Selasa (2/6/2026) pukul 11.43 WIB di petak jalan Stasiun Tanjungrasa–Stasiun Cikampek. KA 175 Manoreh relasi Semarang Tawang Bank Jateng–Pasar Senen dilaporkan terkena lemparan batu yang mengakibatkan kaca jendela kereta retak.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut kembali menegaskan bahwa aksi pelemparan masih menjadi ancaman nyata bagi keselamatan perjalanan kereta api.
KAI juga menegaskan bahwa pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHP dan Undang-Undang Perkeretaapian. Ancaman hukuman dapat mencapai penjara hingga 12 tahun apabila mengakibatkan korban jiwa.
“Usia tidak menghapus konsekuensi hukum. Apa yang dianggap main-main oleh anak-anak, dapat berujung proses hukum dan merusak masa depan mereka,” tegas Franoto.
Selain penegakan hukum, KAI Daop 1 Jakarta terus memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi keselamatan di sekolah, permukiman sekitar rel, serta kerja sama dengan aparat kewilayahan dan komunitas pecinta kereta api.
KAI mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif melaporkan jika menemukan aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api melalui petugas stasiun, Contact Center KAI 121, atau aparat kepolisian terdekat.










