TVRINews, Semarang
Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup tengah menyiapkan regulasi baru terkait water farming atau penanaman air sebagai langkah mengatasi penurunan permukaan tanah di sejumlah kota besar di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mengatakan aturan tersebut nantinya mewajibkan setiap pihak pengguna air tanah untuk mengembalikan air yang diambil ke dalam bumi melalui berbagai metode resapan.
Pernyataan itu disampaikan Jumhur usai memberikan kuliah umum bertema Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.
“Mekanisme dan aturan tentang penyedotan air tanah di luar negeri sudah banyak dikembangkan, namun di Indonesia belum. Kementerian Lingkungan Hidup akan membuat peraturannya yang terkait dengan water farming, di dalamnya mengandung soal pengawasan dan sanksi,”kata Jumhur dalam keterangan tertulis, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurutnya, eksploitasi air tanah yang tidak terkendali menjadi salah satu penyebab utama penurunan muka tanah di kota-kota besar. Karena itu, pemerintah menilai pengendalian pengambilan air tanah harus dilakukan bersamaan dengan pembangunan infrastruktur pengendali banjir seperti Giant Sea Wall di Pantai Utara Jawa.
“Air yang diambil harus atas izin dan air itu harus dikembalikan ke bumi. Sebab kalau tidak dikembalikan maka pengambilan air itu menyebabkan turunnya permukaan tanah,”tambahnya.
Konsep water farming sendiri merupakan praktik pengelolaan air secara sirkular, yakni dengan menampung air hujan atau limpasan air di suatu kawasan lalu meresapkannya kembali ke tanah.
Dalam aturan yang sedang disusun, penerapan water farming akan disesuaikan dengan skala penggunaan air tanah. Untuk kawasan permukiman dan perkantoran, penerapannya dapat dilakukan melalui pembangunan biopori serta sistem penampungan air hujan.
Sementara pada kawasan industri dan usaha berskala besar, kewajiban tersebut dapat diwujudkan melalui pembangunan embung, danau buatan, atau penanaman vegetasi dalam luasan tertentu guna menjaga daya serap tanah.
Jumhur menegaskan seluruh kewajiban itu nantinya akan diawasi secara berkala oleh pemerintah pusat bersama dinas terkait di daerah.
“Nah kewajiban itu kita pantau. Itulah yang akan menyelamatkan air tanah, itulah ekosistem,”pungkasnya.
Pemerintah berharap regulasi water farming dapat menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga ketersediaan air tanah sekaligus mengurangi risiko bencana ekologis akibat penurunan permukaan tanah di wilayah perkotaan.










