TVRINews, Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat sebanyak 2.373 permohonan perlindungan dari korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode 2020 hingga 2024. Data ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah korban yang berani mengungkapkan kasus dan mencari perlindungan.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan bahwa tren ini mencerminkan dua hal penting yakni meningkatnya keberanian korban untuk bersuara, serta meluasnya pemahaman masyarakat terhadap peran dan fungsi LPSK.
“Ini juga menunjukkan bahwa kesadaran terhadap isu TPPO dan keberadaan LPSK semakin meluas,” ujarnya dalam diskusi publik memperingati Hari Anti-TPPO di Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Selain itu, ia merinci selama lima tahun terakhir terdapat permohonan perlindungan dari korban TPPO seperti di tahun 2020 ada 203 permohonan
“Lalu, 2021 ada 147 permohonan, 2022 ada 150 permohonan, 2023 ada 1.297 permohonan, 2024 ada 576 permohonan,” ucapnya.
Baca Juga: Menko PMK: Kesehatan Anak Jadi Fondasi SDM Unggul, PKG Sekolah Dimulai 4 Agustus
Peningkatan tajam terlihat pada tahun 2023, yang menjadi titik tertinggi permohonan dalam satu tahun.
Mayoritas permohonan yang diterima LPSK mencakup permintaan restitusi, atau ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pelaku kepada korban.
“Pada tahun 2024 saja, terdapat 439 permohonan restitusi, dengan total nilai perhitungan mencapai Rp7,49 miliar,” kata dia.
Namun, Achmadi mengungkapkan bahwa proses pemenuhan restitusi masih diwarnai berbagai kendala. Banyak permohonan yang tidak dikabulkan majelis hakim, dan jika pun dikabulkan, besarannya sering kali tidak sesuai dengan nilai kerugian yang dihitung.
Lebih lanjut, tidak sedikit pelaku yang menolak menjalankan kewajibannya, meski sudah ada putusan hukum tetap.
“Belum adanya mekanisme pemaksaan yang efektif menjadi salah satu tantangan utama dalam pemenuhan hak restitusi bagi korban,” tegas Achmadi.
Achmadi menekankan bahwa TPPO bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut harkat dan martabat manusia. Oleh karena itu, ia menilai penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari penegakan hukum yang tegas, hingga pemulihan yang menyentuh aspek psikologis, medis, dan sosial korban.
“LPSK pun terus memperbarui pendekatan, baik dalam perlindungan fisik dan hukum, pemulihan psikologis, medis dan psikososial, maupun dalam proses pemenuhan hak restitusi,” ujar Achmadi.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga untuk memperkuat perlindungan dan pemulihan korban melalui pertukaran pengetahuan dan pengalaman.










