TVRINews - Jakarta
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menyelesaikan proses klarifikasi terhadap dokumen permohonan keikutsertaan tiga penyelenggara telekomunikasi yang mengikuti seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz.
Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan evaluasi administrasi untuk memastikan seluruh dokumen yang disampaikan peserta memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dari hasil pemeriksaan awal, tim seleksi menemukan sejumlah catatan pada dokumen administrasi milik ketiga peserta.
Hasil evaluasi administrasi tersebut selanjutnya akan diumumkan secara resmi melalui laman Kementerian Komunikasi dan Digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan seluruh proses seleksi dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
“Kami berkomitmen penuh untuk menjalankan seluruh tahapan seleksi ini dengan mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas,” ujar Meutya.
Menurut Komdigi, evaluasi administrasi dilakukan melalui dua tahapan, yakni pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan dan verifikasi administrasi untuk memastikan keabsahan serta kesesuaian dokumen yang diajukan setiap peserta.
Seleksi penggunaan pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler telah dimulai sejak 23 April 2026. Peserta yang lolos evaluasi administrasi akan melanjutkan ke tahapan berikutnya, sedangkan peserta yang tidak memenuhi persyaratan akan dinyatakan gugur.
Komdigi menilai proses lelang spektrum ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat pemerataan layanan internet di Indonesia. Tambahan spektrum diharapkan mampu meningkatkan kapasitas jaringan seluler, memperluas jangkauan layanan, serta mendorong percepatan pembangunan infrastruktur digital, khususnya di wilayah yang masih memiliki keterbatasan akses.
“Spektrum frekuensi adalah sumber daya alam yang terbatas, namun memiliki potensi luar biasa untuk mendorong kemajuan ekonomi digital. Melalui proses seleksi yang transparan dan akuntabel ini, kami ingin memastikan pita 700 MHz dan 2,6 GHz dapat dioptimalkan untuk menghadirkan akses internet yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Meutya.
Optimalisasi pita frekuensi tersebut juga diharapkan dapat mendukung target pemerataan konektivitas nasional sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025–2029, sekaligus memperkuat pertumbuhan ekonomi digital di berbagai sektor.










