
Foto: Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tengah viral di media sosial, terkait video yang menampilkan seorang pengendara mobil diberhentikan polisi karena SIM-nya disebut bukan "terbitan Jakarta" viral di media sosial. Akibatnya, membuat publik bingung seolah-olah ada aturan baru yang mewajibkan pengemudi di Jakarta memiliki SIM yang diterbitkan di wilayah Jakarta.
Menanggapi hal ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa peristiwa dalam video itu terjadi pada Sabtu, 12 Juli.
“Saat itu, seorang anggota polisi menghentikan sebuah kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat-surat,” ungkapnya
Pengemudi kemudian menyerahkan sebuah SIM, namun ternyata SIM tersebut bukan dikeluarkan oleh Polri.
“SIM yang diberikan bukan SIM resmi dari Polri, sehingga dikembalikan oleh anggota. Setelah itu, anggota menanyakan soal ‘SIM Jakarta’. Yang dimaksud sebenarnya adalah SIM resmi yang dikeluarkan oleh Polri, bukan berdasarkan wilayah penerbitannya,” ujar Komarudin.
Ia menambahkan bahwa istilah “SIM Jakarta” merupakan kekeliruan dalam penyampaian oleh anggota di lapangan.
“Yang dimaksud anggota adalah SIM A dari Polri. Jadi, terjadi kesalahan dalam penyebutan istilah. Sayangnya, momen itu terekam dan terlanjur tersebar luas di media sosial,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai jenis SIM yang ditunjukkan oleh pengendara, Komarudin menjelaskan bahwa SIM tersebut secara bentuk dan ukuran mirip dengan SIM biasa, namun memiliki warna yang berbeda.
“SIM dari Polri berwarna putih, sedangkan yang ditunjukkan pengendara warnanya kebiruan. Sejauh yang kami tahu, warna biru biasanya merujuk pada SIM yang dikeluarkan oleh Polisi Militer (POM) TNI untuk mengendarai kendaraan dinas TNI,” ungkapnya.
Sebelumnya, akun Instagram @_thinksmart.id mengunggah video yang memperlihatkan seorang polisi menghentikan mobil di jalan tol. Narasi dalam video menyebut bahwa pengendara diberhentikan bukan karena pelanggaran lalu lintas, melainkan karena SIM-nya bukan terbitan Jakarta.
Unggahan tersebut juga menyindir bahwa berkendara di Jakarta kini seolah membutuhkan KTP Jakarta agar sesuai dengan plat nomor kendaraan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada aturan yang mensyaratkan SIM harus diterbitkan di Jakarta untuk bisa berkendara di wilayah ini. Yang terpenting, SIM tersebut sah dan dikeluarkan oleh instansi resmi, yaitu Polri.
Editor: Redaksi TVRINews
