TVRINews, Jakarta
Menjelang peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei 2026, World Health Organization mendorong Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari bahaya kecanduan tembakau dan nikotin.
Dalam siaran pers yang dirilis Jumat, 29 Mei 2026, WHO mendukung tiga langkah utama, yakni pelarangan rokok elektronik atau vape, penerapan peringatan kesehatan bergambar pada kemasan produk tembakau, serta kebijakan generasi bebas tembakau atau generational ban. WHO menilai Indonesia masih menghadapi tingginya angka penggunaan produk tembakau, termasuk meningkatnya penggunaan vape di kalangan remaja.
Berdasarkan Global School Health Survey 2023, sebanyak 20 persen siswa usia 13 hingga 17 tahun di Indonesia menggunakan produk tembakau, sementara 12 persen lainnya menggunakan rokok elektronik.
WHO menyebut industri rokok elektronik secara sengaja menargetkan anak muda melalui penggunaan rasa buah dan permen, kemasan menarik, hingga promosi agresif di media sosial dan lewat influencer. Menurut WHO, paparan nikotin pada usia remaja dapat mengganggu perkembangan otak serta meningkatkan risiko kecanduan dalam jangka panjang.
Perwakilan WHO untuk Indonesia, Paranietharan, menegaskan produk rokok elektronik dan nikotin lainnya memiliki risiko serius bagi kesehatan generasi muda.
“Rokok elektronik dan produk nikotin lainnya berbahaya. Produk-produk ini sengaja dirancang untuk menarik kaum muda dan menciptakan kecanduan,”ujar Paranietharan dalam keterangan yang diterima tvrinews, Jumat, 29 Mei 2026.
Ia menilai perlindungan terhadap anak dan remaja dari kecanduan nikotin menjadi langkah penting untuk menjaga masa depan Indonesia.
WHO Indonesia juga mendukung pelarangan penuh terhadap rokok elektronik sebagai upaya mencegah peningkatan penggunaan vape di kalangan anak muda. Jika kebijakan tersebut diterapkan, Indonesia akan mengikuti sejumlah negara yang lebih dulu melarang vape, termasuk Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Laos, Kamboja, dan Timor Leste.
Selain itu, WHO mendesak pemerintah segera memberlakukan aturan mengenai kemasan dan pelabelan produk tembakau dengan peringatan kesehatan bergambar berukuran lebih besar. WHO menilai peringatan visual yang kuat terbukti efektif mengurangi daya tarik produk tembakau sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak kesehatan yang ditimbulkan.
Aturan tersebut juga dinilai mendesak karena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mewajibkan implementasi kebijakan itu paling lambat akhir Juli 2026.
WHO turut mendorong komitmen politik jangka panjang untuk menciptakan generasi bebas tembakau di Indonesia.
Kebijakan generational ban yang dimaksud adalah pelarangan penjualan produk tembakau kepada generasi tertentu berdasarkan tahun kelahiran. Sebagai contoh, Maladewa telah melarang penjualan tembakau bagi warga yang lahir mulai 2007, sementara Inggris menerapkan kebijakan serupa bagi generasi kelahiran 2009 dan setelahnya.
“Langkah-langkah berani ini akan secara tegas memutus siklus kecanduan. Indonesia perlu bertindak sekarang. Mari kita akhiri bahaya tembakau dan nikotin, dan lindungi generasi mendatang,”tuturnya.
WHO menegaskan komitmennya untuk terus mendukung Indonesia dalam memperkuat kebijakan pengendalian tembakau berbasis bukti demi menciptakan masa depan kesehatan yang lebih baik.










