TVRINews, Jakarta
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menanggapi soal kebijakan baru yaitu pungutan iuran pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mengatakan bahwa kebijakan tersebut memiliki tujuan yang baik. Sehingga, kebijakan berkaitan dengan pengusaha dan pekerja saling membantu.
"Kebijakan itu maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana agar jangan memberatkan pengusaha, tapi juga membantu pekerja," kata Arsjad saat menjelaskan ke awak media, di Grand Mercure Hotel, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Mei 2024.
Baca Juga: Istri Habib Luthfi Bin Yahya Berpulang, Presiden Jokowi Takziah
Lebih lanjut Arsjad mengungkapkan, pembangunan perekonomian Indonesia lebih lanjut memerlukan kerja sama berbagai pihak, tidak hanya pengusaha, tetapi juga pekerja. Tanpa wirausaha, kata Arsjad, maka tidak akan ada pekerja juga.
"Terkait kebijakan ini kami harus meneliti lebih lanjut, intinya adalah spiritnya, harus yang seimbang antara pengusaha dan pekerja," ungkapnya.
Tak hanya itu, Arsjad menjelaskan juga bahwa pengusaha dan pekerja memerlukan biaya perumahan yang tidak terbebani. Karena tidak semua perusahaan saat ini dalam kondisi sehat.
"Perumahan untuk pekerja itu penting, tapi yang paling penting jangan sampai hal itu menjadi beban, dan harus dilihat bahwa tidak semua perusahaan itu sehat, ada perusahaan yang tidak sehat," jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan pemotongan upah pegawai untuk Tapera tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. Aturan tersebut menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.
Baca Juga: Indonesia Berencana Kirim Bantuan ke Papua Nugini
Hal ini, pada Pasal 5 PP Tapera itu telah diatur bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau yang sudah menikah dan memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum maka wajib menjadi peserta Tapera.
Adapun pada pasal 7, dirinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, Melainkan pegawai swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.










