TVRINews, Jabar
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan kebutuhan air bersih masyarakat yang terdampak kekeringan di Jawa Barat mendapat perhatian pemerintah.
Kementerian PU melalui Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan (BPBPK) Jawa Barat telah menyalurkan 286 ribu liter air bersih kepada warga di 10 kabupaten/kota sejak 7 Juli hingga 22 September 2026.
Dody mengatakan, kekeringan tidak hanya menyebabkan berkurangnya ketersediaan air, tetapi juga berdampak langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Kekeringan bukan hanya persoalan berkurangnya air, tetapi menyangkut kebutuhan dasar masyarakat sehari-hari. Karena itu, Kementerian PU memastikan dukungan air bersih dapat segera diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ujar Dody, 24 September 2026.
Bantuan air bersih tersebut disalurkan ke Kota Cimahi serta Kabupaten Indramayu, Karawang, Kuningan, Bogor, Purwakarta, Cianjur, Cirebon, Sukabumi, dan Bandung Barat.
Untuk mempercepat distribusi, BPBPK Jawa Barat mengerahkan 21 mobil tangki air berkapasitas 4.000 liter. Kementerian PU juga menyiapkan 26 hidran umum yang masing-masing memiliki kapasitas 2.000 liter.
Dari penyaluran tersebut, sekitar 57.200 jiwa telah mendapatkan manfaat bantuan air bersih.
Kepala BPBPK Jawa Barat Reva Sastrodiningrat mengatakan distribusi dilakukan dengan menyesuaikan kondisi di setiap wilayah. Pemerintah daerah dilibatkan dalam menentukan lokasi dan kebutuhan masyarakat yang terdampak.
“Kementerian PU terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan distribusi air bersih dapat dilakukan secara tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak kekeringan,” kata Reva.
Reva menambahkan, penyaluran air tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap berdasarkan hasil pemantauan kondisi lapangan.
Kekeringan yang melanda sejumlah daerah di Jawa Barat menyebabkan debit sumur dan sumber air masyarakat menurun. Akibatnya, ketersediaan air untuk kebutuhan sehari-hari ikut terdampak.
Penanganan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penetapan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan di Jawa Barat yang berlaku hingga 30 September 2026.
Kementerian PU menyatakan akan terus memantau perkembangan kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan lainnya.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan distribusi air bersih dapat terus diberikan kepada masyarakat di wilayah yang masih menghadapi keterbatasan sumber air.










