TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO). Menurutnya, pembaruan regulasi diperlukan agar mampu mengantisipasi perkembangan praktik perdagangan orang yang kini semakin kompleks dan memanfaatkan kemajuan teknologi.
Willy menilai, bentuk eksploitasi manusia saat ini telah berkembang jauh melampaui perdagangan perempuan dan anak. Berbagai modus baru bermunculan, mulai dari kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan daring (online scam), eksploitasi digital, perbudakan utang (debt bondage), hingga perdagangan organ tubuh yang melibatkan jaringan lintas negara.
“Praktik perdagangan orang dan eksploitasi manusia telah berkembang menjadi bentuk-bentuk perbudakan modern yang semakin kompleks. Sementara instrumen hukum nasional belum sepenuhnya mampu mengikuti perubahan modus kejahatan tersebut,” kata Willy dalam keterangannya, Sabtu, 1 Agustus 2026.
Ia menegaskan, revisi UU TPPO tidak cukup hanya berfokus pada penambahan ancaman pidana. Regulasi baru harus mampu menjangkau pola kejahatan yang kini banyak dilakukan melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan tenaga kerja secara daring, hingga jaringan kejahatan transnasional.
“Revisi Undang-Undang TPPO tidak cukup hanya menambah ancaman pidana, tetapi harus mampu menjawab perubahan pola kejahatan yang kini banyak beroperasi melalui platform digital, perusahaan cangkang, perekrutan daring, hingga jaringan lintas negara,” ujarnya.
Sebagai contoh, Willy menyoroti sejumlah kasus eksploitasi yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Di antaranya dugaan eksploitasi terhadap tiga anak yang dipaksa menjadi pelaku penipuan daring di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Selain itu, masih ditemukan praktik eksploitasi anak sebagai pekerja seks komersial, baik di dalam maupun luar negeri.
Menurutnya, pekerja migran Indonesia juga masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban perdagangan orang. Banyak warga negara Indonesia dilaporkan disekap dan dipaksa bekerja sebagai pelaku penipuan daring di sejumlah negara, terutama Myanmar, dengan kondisi kerja yang tidak manusiawi.
“Termasuk kita juga tahu banyak pekerja migran Indonesia yang disandera di sejumlah negara, khususnya Myanmar, untuk dipaksa melakukan online scam. Mereka disiksa, bahkan tak dibayar,” tutur Willy.
Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Willy juga mengingatkan pentingnya membedakan secara tegas antara tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dan penyelundupan orang (people smuggling). Menurutnya, kedua tindak pidana tersebut memiliki karakteristik, unsur pidana, serta mekanisme perlindungan korban yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang berbeda pula.
Ia berharap revisi UU TPPO dapat menjadi momentum memperkuat perlindungan terhadap korban sekaligus meningkatkan efektivitas aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai modus baru perdagangan orang. Dengan regulasi yang lebih adaptif, negara diharapkan tidak tertinggal dalam merespons perkembangan kejahatan yang terus berubah.









