TVRINews, Jakarta
Pemerintah memastikan akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Hal tersebut, diungkapkan langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi Hasan Nasbi.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pemerintah tidak ada upaya untuk menghindari ataupun menyiasati putusan tersebut. Di mana, ia menegaskan jika pemerintah menghormati keputusan MK.
Selain itu, ia mengatakan jika putusan MK merupakan keputusan hukum yang bersifat mengikat sehingga harus dipatuhi oleh seluruh pihak, termasuk pemerintah.
“Putusan itu sudah berkekuatan hukum. Tidak ada istilah pemerintah mengakali keputusan pengadilan,” ujarnya kutip Sabtu, 1 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah tidak akan memberikan penilaian terhadap isi putusan MK. Terlebih, yang menjadi prioritas saat ini adalah menyiapkan langkah-langkah agar pelaksanaan kebijakan sesuai dengan amar putusan.
Ia menjelaskan, Mahkamah Konstitusi memberikan masa transisi hingga 2028 untuk menyesuaikan skema pendanaan Program MBG. Dengan demikian, pemerintah memiliki waktu sekitar dua tahun untuk memisahkan alokasi anggaran program tersebut dari anggaran fungsi pendidikan.
Hasan menilai tenggat waktu yang diberikan cukup untuk menyusun penyesuaian dalam proses penganggaran tanpa mengganggu pelaksanaan program.
“Pemisahan anggaran itu akan dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan dalam putusan MK. Masih ada masa transisi hingga 2028,” kata Hasan.
Ia menegaskan pemerintah akan menjalankan putusan tersebut sebagaimana mestinya dan memastikan seluruh proses penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









