TVRINews, Jakarta
Pemerintah kembali dihadapkan pada pertanyaan besar tentang masa depan media penyiaran milik negara: apakah sistem yang tersebar dan terfragmentasi seperti saat ini masih relevan di era konvergensi digital?
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, dalam sebuah wawancara, menyinggung perlunya penataan ulang terhadap tiga institusi media negara: TVRI, RRI, dan LKBN ANTARA. Ia menilai, penataan yang lebih efisien dan strategis menjadi kunci untuk menjawab tantangan zaman.
Pernyataan itu mempertegas wacana lama yang kembali menguat: penggabungan media negara ke dalam satu ekosistem yang terintegrasi, kuat secara kelembagaan, efektif secara pengelolaan, dan relevan dalam konteks digitalisasi.
RUU RTRI dan Momentum Pembaruan
Rancangan Undang-Undang Radio dan Televisi Republik Indonesia (RUU RTRI) yang kini dibahas di Komisi VII DPR RI menjadi momentum paling konkret untuk mewujudkan langkah itu. Draf awalnya mengusulkan penggabungan TVRI dan RRI ke dalam entitas baru bernama Lembaga Penyiaran Publik Radio dan Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI).
Namun, dalam dokumen tersebut, LKBN ANTARA belum secara eksplisit disertakan, meskipun memiliki visi dan fungsi yang nyaris serupa: menyampaikan informasi publik, menjaga keutuhan bangsa, serta melayani kebutuhan informasi warga.
Ketiganya, TVRI, RRI, dan ANTARA adalah institusi yang lahir dari semangat kemerdekaan, tetapi menghadapi realitas modern yang menuntut efisiensi, kolaborasi, dan adaptasi cepat terhadap teknologi informasi. Maka, konvergensi bukan pilihan, melainkan keniscayaan.
Konvergensi sebagai Jalan Strategis
Konsep konvergensi media bukan gagasan baru. Nicholas Negroponte dan Henry Jenkins telah menggambarkan bagaimana batas antara teks, suara, dan gambar menjadi kabur dalam satu ekosistem digital yang saling terhubung. Konvergensi mengharuskan pengelolaan terintegrasi, distribusi lintas platform, dan kolaborasi antar unit dalam satu kanal publik.
Jika dikelola sebagai entitas terpisah dengan orientasi sektoral, maka media negara akan terus berjalan lambat, tumpang tindih secara fungsi, serta rentan terhadap politisasi anggaran dan tata kelola yang tidak efisien.
Sebaliknya, satu korporasi payung seperti “Suara Indonesia” yang tetap mempertahankan identitas historis masing-masing unit (TVRI, RRI, ANTARA) namun dikelola secara terpadu dalam hal anggaran, infrastruktur, dan kebijakan editorial, bisa menjadi jawaban strategis.
Jaga Independensi, Hindari Jadi Corong Kekuasaan
Namun, urgensi konvergensi tak boleh mengorbankan nilai paling mendasar dari media publik: independensi dan profesionalisme. Reformasi media negara harus menjamin bahwa ketiganya tetap menjadi penyampai suara rakyat, bukan alat propaganda pemerintah seperti di masa lalu.
RUU RTRI harus dirancang dengan jaminan kebebasan editorial, transparansi pengelolaan, serta akuntabilitas kepada publik bukan hanya kepada kekuasaan politik.
Gagasan “Suara Indonesia” tidak hanya menyatukan tiga institusi media, tetapi juga menjadi simbol penyatuan misi negara dalam menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, modern, dan bermartabat. Ia menjadi ruang besar untuk semua suara, bukan hanya suara penguasa.
Dengan pendekatan yang tepat, penggabungan ini bukan sekadar efisiensi birokrasi, melainkan juga lompatan besar menuju media negara yang lebih responsif, berdaya saing global, dan relevan bagi generasi digital.










