TVRINews, Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 21 ekor penyu hijau (Chelonia mydas) di Pantai Serangan, Denpasar Selatan, Bali, setelah melalui proses penyelamatan dan rehabilitasi. Pelepasliaran tersebut menjadi bagian dari upaya pelestarian satwa dilindungi sekaligus menjaga keseimbangan ekosistem laut.
Penyu-penyu tersebut sebelumnya diamankan aparat dari dugaan upaya penyelundupan di kawasan Sumberkima, Kabupaten Buleleng, pada 10 Juni 2026. Seluruhnya kemudian dievakuasi ke Turtle Conservation and Education Center (TCEC) untuk menjalani masa karantina, observasi, serta pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter hewan.
Setelah dinyatakan sehat dan layak berdasarkan rekomendasi teknis, 21 penyu hijau tersebut akhirnya dilepas kembali ke habitat alaminya pada 7 Juli 2026.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama berbagai pihak dalam upaya penyelamatan satwa laut yang dilindungi.
"Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dari hulu ke hilir. KKP akan terus memperkuat pengawasan dan kolaborasi untuk menutup celah perdagangan ilegal biota perairan yang dilindungi,"kata Koswara dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Sementara itu, Kepala Balai Pengelolaan Kelautan Denpasar, Getreda, menjelaskan seluruh tahapan penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip konservasi. Pemulihan kondisi fisik penyu menjadi prioritas agar satwa tersebut dapat kembali menjalankan fungsi ekologisnya di habitat alami.
Penyu hijau merupakan salah satu biota laut yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Di Indonesia, spesies ini dilindungi melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi.
Selain itu, penyu hijau juga tercantum dalam Appendix I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora, yang melarang seluruh bentuk perdagangan internasasional untuk tujuan komersial. Karena itu, segala bentuk penangkapan, pengangkutan, perdagangan, maupun pemanfaatan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
KKP menegaskan, pelepasliaran penyu hijau ini sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menempatkan perlindungan keanekaragaman hayati laut sebagai bagian dari implementasi kebijakan Ekonomi Biru.










