TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa transaksi pembayaran virtual melalui QRIS dan uang elektronik seperti E-Toll tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Klarifikasi ini disampaikan setelah beredarnya informasi yang mengindikasikan adanya tarif PPN baru yang berlaku untuk transaksi digital.
Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah memastikan tidak akan mengenakan tarif PPN 12 persen pada transaksi berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) maupun penggunaan kartu debit.
“QRIS telah digunakan di berbagai negara di Asia, termasuk Indonesia, Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand. Masyarakat tidak akan dikenakan PPN 12 persen untuk transaksi menggunakan QRIS, baik di Indonesia maupun negara yang sudah menerapkan sistem pembayaran virtual ini,” kata Airlangga.
Selain itu, Menko Airlangga juga memastikan bahwa tarif PPN 12 persen tidak akan diterapkan pada sektor transportasi, termasuk tarif tol. “Sistem pembayaran seperti QRIS dan transaksi tol tidak dikenakan PPN,” tambahnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari pengecualian yang juga berlaku untuk bahan pokok, seperti tepung terigu, minyak goreng minyakita, dan gula, yang tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN.
Kebijakan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini direncanakan akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya mengungkapkan, kenaikan ini merupakan upaya untuk meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional. Meskipun demikian, sektor-sektor tertentu seperti kesehatan, pendidikan, serta barang dan jasa khusus, tetap akan mendapat pengecualian dari penerapan tarif PPN baru ini.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat, terutama di sektor-sektor yang sensitif terhadap perubahan harga, sambil tetap mendukung perekonomian negara melalui penerimaan pajak yang lebih optimal.










