TVRINews, Jakarta
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tingginya biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah selama proses pencalonan hingga pemilihan berpotensi mendorong terjadinya praktik korupsi.
"Saya kira langsung maupun tidak langsung pasti ada relevansinya. Satu sisi tadi pendapatannya mungkin tidak banyak, sedangkan mungkin proses pada saat mulai dari melamar, mendaftar, sampai kemudian proses terakhir itu ada adu kompetensi atau diskusi atau apa namanya itu. Ini pasti ada biaya-biaya," kata Setyo dalam konferensi persnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa regulasi mengenai pendanaan kampanye sebenarnya telah diatur secara jelas, termasuk batas maksimal sumbangan dari perseorangan maupun lembaga.
"Biaya-biaya ini kan sebetulnya juga sudah ada aturannya. Bahwa bantuan perseorangan sampai dengan, kalau tidak salah, Rp7.500.000, bantuan lembaga atau badan sampai pada angka Rp75.000.000, dan lain-lain," ujarnya.
"Sebenarnya secara regulasi, aturan ini sudah ketat, sudah jelas. Tapi faktanya implementasinya inilah yang kemudian sering dimanfaatkan atau bahkan disalahgunakan oleh kelompok-kelompok tertentu," lanjutnya.
Setyo juga mengungkapkan adanya informasi mengenai penggunaan bohir atau penyandang dana politik yang diduga membiayai pencalonan kepala daerah. Menurutnya, pola tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ketika kandidat terpilih.
"Kalau kemudian yang bersangkutan mendapatkan biaya-biaya dari sumbangan, ya bahkan saya menemukan informasi, bukan hanya sekadar sumbangan perorangan, malah ada yang saya sebut dengan istilah, ini sebutannya mereka sebenarnya, cuma saya sampaikan. Ada yang memanfaatkan bohir. Bahkan bohir itu, ya ini belum secara data, baru narasi saja, bahkan ada yang bohir itu berasal sumbernya dari luar negeri. Kalau sudah seperti ini, maka pasti ada kepentingan," jelasnya.
Ia menilai, dalam sejumlah kasus terdapat indikasi kepala daerah berupaya mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan selama proses pencalonan.
"Nah, ada indikasi memang, tetapi secara angka mungkin kami tidak melakukan kajian secara detail. Bahwa di beberapa kasus itu ada, itu untuk mengembalikan. Sifatnya bisa pinjaman, bisa juga mungkin sifatnya itu pemberian yang dalam waktu tertentu harus dikembalikan," ucapnya.
Selain itu, Setyo menyoroti masih adanya dugaan pemberian dana kampanye yang nilainya melebihi batas yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Karena itu, KPK mendorong seluruh pihak, termasuk partai politik, untuk memperkuat komitmen dalam menyeleksi calon kepala daerah berdasarkan integritas, kompetensi, dan kapasitas kepemimpinan, bukan semata-mata elektabilitas atau kekuatan modal.








