TVRINews, Jakarta
Pemerintah masih mengkaji usulan pemberian insentif bagi kepala daerah sebagai upaya mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menyusul maraknya kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat sejumlah kepala daerah.
Menanggapi wacana tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak semata-mata bergantung pada besaran insentif yang diterima kepala daerah, melainkan pada integritas masing-masing individu.
"Kalau kemudian kita berpikir soal insentif yang harus diperoleh mereka supaya kemudian tidak melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan, menurut saya ini kembali kepada integritas individu masing-masing," kata Setyo dalam konferensi persnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Setyo, peningkatan insentif memang dapat menjadi salah satu faktor pendukung. Namun, hal tersebut tidak menjamin seseorang akan terhindar dari penyalahgunaan wewenang.
"Berapapun yang diberikan insentif itu, kalau memang pikiran yang ada dalam benaknya itu bukan hanya soal insentif, meskipun relevansinya pasti ada. Semakin insentifnya makin besar, maka seharusnya seseorang tidak boleh lagi mencari dari sesuatu yang bukan haknya," ujarnya.
Selain itu, Setyo mengingatkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah telah memperoleh berbagai fasilitas negara dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, ia menilai persoalan utama bukan terletak pada besaran insentif, melainkan pada sikap dan integritas pejabat yang bersangkutan.
"Kepala daerah dan wakil itu mendapatkan banyak privilege, banyak mendapatkan fasilitas, kemudahan. Contohlah misalkan saya sampaikan, pergi dari satu daerah ke daerah lain, jarang saya melihat bahwa ada kepala daerah yang kemudian naik pesawat itu ekonomi. Ya, pasti bisnis," ucapnya.
Setyo menegaskan, keputusan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan tindak pidana korupsi pada akhirnya bergantung pada karakter dan integritas pribadi.
"Jadi segala sesuatunya, menurut saya, kembali kepada personnya, kepada orangnya. Kalau misalkan dia menganggap bahwa apa yang sudah diberikan negara, haknya itu sudah cukup, mungkin enggak perlu lagi dia harus kemudian menuntut," jelasnya.
Oleh karena itu, KPK menilai belum perlu melakukan kajian khusus mengenai usulan pemberian insentif bagi kepala daerah sebagai instrumen pencegahan korupsi.
"Jadi sekali lagi kembali kepada personnya masing-masing, sehingga mungkin belum saatnya juga KPK melakukan sebuah kajian untuk bisa menempatkan pemberian dana insentif tersebut kepada para kepala daerah," pungkasnya.








