TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menyoroti pentingnya tanggung jawab penyelenggara perdagangan aset digital dalam perlindungan konsumen di tengah maraknya sengketa yang terjadi di industri kripto tanah air. Menurut Harris, risiko investasi tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak penyelenggara untuk menghindari kewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada nasabah.
Harris menegaskan setiap Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) wajib memastikan sistem keamanan siber berjalan optimal untuk mencegah terjadinya kelalaian maupun pembobolan yang dapat merugikan investor.
"Apabila dalam batas tertentu terbukti terdapat kelalaian atau kesalahan operasional dari pihak penyelenggara, maka mekanisme pertanggungjawaban, harus ditegakkan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Harris, Jumat, 24 Juli 2026.
Politisi PDIP itu menjelaskan kewajiban tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur pentingnya transparansi kepada publik. Menurut Harris, penyelenggara juga harus bersikap terbuka ketika terjadi insiden yang berdampak pada dana maupun aset pelanggan.
Harris menilai keamanan sistem bukan sekadar kewajiban saat memperoleh izin usaha, melainkan standar perlindungan yang harus terus dievaluasi dan ditingkatkan mengikuti perkembangan ancaman kejahatan siber.
"Kami telah menekankan agar OJK mewajibkan setiap Pedagang Aset Keuangan Digital menerapkan standar keamanan siber yang tinggi, serta memastikan standar tersebut terus dievaluasi dan ditingkatkan secara berkelanjutan," kata Harris.
Beban tanggung jawab oleh penyelenggara perdagangan aset kripto memiliki dasar hukum yang jelas, yang mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 dan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang tata kelola serta perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan digital. POJK No. 27 Tahun 2024 menetapkan bahwa penyelenggara wajib bertanggung jawab atas kehilangan aset digital nasabah akibat kelalaian sistem, kesalahan operasional, atau peretasan platform.
Harris menambahkan regulasi tersebut harus diterapkan secara konsisten apabila ditemukan kelalaian penyelenggara. Dengan demikian, hak-hak konsumen tetap terlindungi ketika terjadi insiden yang berasal dari kelemahan sistem internal.
Selain mendorong penguatan perlindungan konsumen, Komisi XI DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan dan keluhan yang akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap OJK.
Harris memastikan setiap laporan dari masyarakat akan diperhatikan oleh Komisi XI DPR RI guna memastikan kebijakan regulator benar-benar memberikan perlindungan kepada investor aset digital.
"Kami di Komisi XI selalu terbuka untuk menerima masukan, aspirasi, maupun keluhan dari masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan perdagangan aset kripto. Setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi dalam fungsi pengawasan terhadap kinerja OJK, dengan begitu setiap kebijakan OJK diharapkan benar-benar memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat," tutup Harris.








