TVRINews – Jakarta
Badan Gizi Nasional meluncurkan kanal pengaduan independen guna mengantisipasi potensi sengketa operasional serta menjaga standar higienitas pangan dalam eksekusi Program Makan Bergizi Gratis.
Tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki fase pengawasan yang lebih ketat. Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah taktis dengan menginisiasi penyediaan portal pengaduan khusus bagi para mitra serta Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk meredam potensi konflik struktural di tingkat operasional sekaligus memastikan standar keamanan pangan tetap terjaga tanpa kompromi.
Kehadiran kanal digital tersebut diproyeksikan sebagai instrumen mediasi resmi. Melalui platform ini, setiap pihak yang terlibat secara langsung dalam rantai pasok program dapat menyuarakan kendala lapangan secara transparan, mulai dari sengketa administratif dengan yayasan hingga dinamika relasi kerja di dalam dapur pelayanan.
"Kami tentu saja ingin membuka portal pengaduan, yang insya Allah dapat segera beroperasi dalam waktu dekat. Melalui kanal ini, mitra dapat menyampaikan berbagai persoalan, seperti dugaan perlakuan tidak adil atau konflik internal dengan yayasan maupun kepala dapur, sehingga kami dapat memperoleh masukan secara langsung," ujar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, seusai Rapat Pimpinan di Kantor BGN, Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Selain mengakomodasi kepentingan mitra, BGN memberlakukan jalur pengaduan eksklusif bagi para Kepala SPPG. Saluran ini berfungsi sebagai instrumen pelindung bagi para pengelola dapur agar dapat melaporkan kendala teknis yang mengancam penerapan prosedur standar operasional (SOP), khususnya terkait higienitas dan kelayakan fasilitas memasak.
Mas Dar menjelaskan bahwa persoalan standar kebersihan di dapur tidak selalu berakar dari kelalaian individu kepala dapur, melainkan sering kali dipicu oleh keterbatasan infrastruktur fisik yang tidak memenuhi kriteria teknis.
Berdasarkan skema penanganan yang disiapkan, Kepala SPPG yang bertugas di fasilitas nonstandar memiliki legitimasi untuk menuntut pemenuhan fasilitas tambahan atau renovasi infrastruktur kepada pihak mitra. Hal ini mutlak dilakukan demi menjamin kualitas serta keamanan pangan yang didistribusikan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, regulasi internal tersebut juga memberikan perlindungan karier bagi tenaga profesional di lapangan. Apabila usulan perbaikan fasilitas diabaikan oleh mitra terkait, Kepala SPPG diberikan hak diskresi untuk mengajukan relokasi penugasan ke dapur lain.
Kebijakan ini ditempuh guna meminimalisasi risiko kontaminasi pangan yang berpotensi mencederai keselamatan publik sekaligus menghancurkan integritas profesional tenaga pelaksana.
"Jika usulan tersebut tidak diindahkan, maka Kepala SPPG kami perbolehkan mengajukan perpindahan dari lokasi kerja saat ini. Sebab, jika situasi tersebut terus dipaksakan, risiko keracunan akan meningkat dan hal itu tentu membahayakan keselamatan serta menghancurkan karier mereka sendiri," ucapnya menegaskan.
Meski menghadirkan mekanisme kontrol yang ketat, BGN menyatakan bahwa orientasi utama dari kebijakan ini bukanlah bentuk intimidasi birokratis. Sebaliknya, portal pengaduan diposisikan sebagai jembatan dialog konstruktif guna menyelaraskan kepentingan seluruh elemen yang terlibat, baik mitra swasta, yayasan pengelola, hingga struktur internal lembaga.
"Esensi dari kebijakan ini bukan berarti kami bersikap sewenang-wenang atau menekan pihak tertentu. Kami ingin memastikan setiap ketegasan regulasi diindahkan oleh seluruh pemangku kepentingan, mulai dari mitra, Kepala SPPG, yayasan, hingga internal BGN sendiri.
Di sisi lain, kami juga menyediakan kanal yang memadai agar formasi kerja ini dapat diatur secara optimal, sehingga dalam waktu sesingkat-singkatnya kita mampu menghadirkan pelayanan prima dalam penyediaan makanan yang bergizi dan aman," pungkas Mas Dar.









