TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), A. Muhaimin Iskandar menegaskan pentingnya penguatan tata kelola data sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Muhaimin mengatakan, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) harus terus disempurnakan, terutama melalui peningkatan akurasi dan digitalisasi. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap intervensi pemerintah benar-benar tepat sasaran dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
"Akurasi data menjadi kunci. Digitalisasi bukan lagi pilihan, melainkan keharusan agar setiap kebijakan yang kita rumuskan benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan," ujar Muhaimin dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Senin, 3 Agustus 2026.
Menurutnya, penguatan DTSEN menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah memperkuat berbagai program perlindungan sosial, pemberdayaan masyarakat, hingga penanggulangan kemiskinan.
Lebih lanjut, Muhaimin menegaskan bahwa transformasi pemberdayaan masyarakat harus berlandaskan amanat Pasal 34 UUD 1945. Konstitusi mengamanatkan negara untuk memelihara fakir miskin dan anak terlantar, membangun sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menghadirkan pelayanan publik yang layak.
"Pasal 34 UUD 1945 adalah fondasi utama kerja kita. Negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar, membangun sistem jaminan sosial, memberdayakan masyarakat yang lemah, serta menghadirkan pelayanan publik yang layak. Seluruh tugas Kemenko PM harus berpijak pada amanat konstitusi tersebut," tegasnya.
Kemudian, Muhaimin menyebut Kemenko PM memiliki posisi strategis dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan lintas kementerian dan lembaga untuk mendukung agenda transformasi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Karena itu, ia meminta jajaran Kemenko PM tidak hanya menjalankan rutinitas birokrasi, tetapi juga menghadirkan terobosan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
"Transformasi tidak cukup hanya dengan melanjutkan program yang sudah ada. Kita harus berani melakukan pembaruan, memperbaiki cara kerja, dan menghadirkan solusi yang lebih efektif bagi masyarakat," ucapnya.
Muhaimin juga menekankan perlunya sinergi lintas sektor untuk mencapai target pemerintah menghapus kemiskinan ekstrem pada 2026 dan menurunkan tingkat kemiskinan menjadi 5 persen pada 2029.
Di sisi lain, ia meminta aparatur Kemenko PM terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlangsung cepat.
"Tidak ada lagi ruang untuk berhenti belajar. Perubahan berlangsung begitu cepat, sehingga kita harus mampu beradaptasi dan menghadirkan inovasi agar negara semakin efektif melayani masyarakat," imbuhnya.
Penegasan tersebut disampaikan Muhaimin saat melantik Dyah Tri Kumolosari sebagai Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PM.
Pelantikan Dyah merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenko PM.
Muhaimin berharap pengalaman dan integritas Dyah Tri Kumolosari dapat semakin memperkuat koordinasi pelaksanaan program-program strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.









