TVRINews – Jakarta
Badan Gizi Nasional memastikan program strategis nasional tetap berjalan melalui penyesuaian anggaran bertahap, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.
Badan Gizi Nasional menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak menghentikan langkah pemerintah dalam menjalankan Program Makan Bergizi Gratis.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa putusan hukum tertinggi itu justru memperkokoh landasan konstitusional program prioritas nasional tersebut, meski menuntut adanya penyesuaian pada instrumen penganggaran.
Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, mengonfirmasi bahwa institusinya siap mengeksekusi seluruh arahan eksekutif berdasarkan koridor hukum yang berlaku. Menurutnya, aspek substansial dari putusan tersebut tidak menyentuh eksistensi maupun legalitas program, melainkan berfokus pada tata kelola fiskal dan mekanisme pencatatan anggaran.
"Kami adalah institusi operasional. Tentu saja kami akan mengeksekusi apa pun kebijakan dari pemerintah. Hal terpenting yang harus dicatat, Putusan Mahkamah Konstitusi justru mengukuhkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional," ujar Sudaryono melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin 3 Agustus 2026.
Berdasarkan kajian hukum internal lembaga, putusan tersebut dikategorikan sebagai konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Implikasi dari status hukum ini mewajibkan pemerintah melakukan transisi penyesuaian regulasi fiskal dalam rentang waktu paling lambat dua tahun ke depan.
Mulai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, alokasi dana untuk program ini tidak lagi dikategorikan di dalam komponen wajib (mandatory spending) sektor pendidikan. Kendati demikian, restrukturisasi fiskal ini dipastikan tidak mengganggu esensi, cakupan, maupun kesinambungan distribusi nutrisi bagi masyarakat penerima manfaat.
Sudaryono menambahkan, klarifikasi dari Mahkamah Konstitusi justru memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi perencana kebijakan. Dengan demikian, pemerintah memiliki kejelasan arah dalam merancang desain fiskal tanpa harus mengorbankan target pembangunan sumber daya manusia jangka panjang.
Dari perspektif kelembagaan, mandat dan kewenangan Badan Gizi Nasional tetap utuh. Lembaga ini berkomitmen menjaga akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas operasional di lapangan demi memastikan setiap porsi bantuan tepat sasaran serta memenuhi standar kualitas gizi yang ditetapkan.









