TVRINews, Jakarta
DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal dan dihadiri 195 anggota dewan. Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa juga hadir dalam rapat tersebut.
Sebelum pengambilan keputusan, pimpinan rapat meminta pandangan dari seluruh fraksi terkait usulan perubahan UU Kadin yang sebelumnya diajukan Komisi VI DPR.
Pandangan fraksi disampaikan secara tertulis kepada pimpinan rapat.
Setelah seluruh pandangan fraksi diterima, Cucun kemudian meminta persetujuan anggota DPR untuk menjadikan RUU perubahan UU Kadin sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Kami meminta persetujuan sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi VI tentang Kamar Dagang dan Industri dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Cucun, Selasa, 22 September 2026.
Para anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan.
“Setuju,” jawab anggota DPR.
Dengan persetujuan tersebut, revisi UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin resmi berstatus sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Selanjutnya, pembahasan RUU akan memasuki tahapan legislasi berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
Revisi aturan Kadin ini merupakan usulan Komisi VI DPR yang membidangi sektor perdagangan, perindustrian, investasi, serta sejumlah bidang ekonomi lainnya.










