TVRINews, Jakarta
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara menyoroti dampak masuknya balpres atau pakaian bekas ilegal terhadap pelaku usaha dan industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, peredaran balpres ilegal dapat merugikan penjahit hingga industri yang menopang sektor tekstil nasional.
Suahasil mengatakan, balpres yang masuk secara ilegal tersebut ditujukan untuk dijual kembali di pasar Indonesia, seiring dengan daya beli masyarakat yang terus meningkat.
"Yang dirugikan adalah tukang-tukang jahit Indonesia. Kita biasanya pesan kepada tukang jahit Indonesia, kepada industri Indonesia, sekarang masuk yang ilegal seperti ini," kata Suahasil kepada wartawan termasuk tvrinews.com dalam konferensi pers Penindakan Impor Ilegal Beras, Garam, dan Balpres di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Suahasil, masuknya balpres ilegal juga berdampak terhadap industri tekstil nasional. Tidak hanya industri tekstil, industri yang mendukung sektor tersebut turut terdampak.
"Industri tekstil Indonesia dirugikan, industri yang men-support tekstil kita dirugikan dan paling jelas merugikan konsumen kita," ujarnya.
Lebih lanjut, Suahasil juga menyoroti ketidakpastian mengenai kondisi pakaian bekas yang terdapat dalam balpres ilegal. Ia menyebut, pakaian tersebut memiliki sejumlah grade, sementara kondisi dan kualitas barang di dalamnya tidak dapat diketahui secara pasti.
"Lagi-lagi tadi telah diuraikan oleh Pak Galih, ada grade yang kita enggak tahu isinya karena bekas. Apakah sudah ada virusnya, sudah ada penyakitnya dan seterusnya," ucapnya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam kesempatan itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan empat penindakan impor ilegal pada periode Agustus hingga September 2026. Penindakan dilakukan di perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas.
Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,339 miliar. Bea Cukai menyebut terdapat indikasi misdeklarasi atau pemberitahuan barang yang tidak benar, termasuk upaya pengelabuan melalui kemasan dan penyusunan barang.










