TVRINews, Jakarta
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengintegrasikan layanan digital SATUSEHAT dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Integrasi ini dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat penerbitan dokumen kependudukan bagi bayi yang baru lahir. Layanan tersebut diluncurkan di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Agustus 2026.
Melalui integrasi SATUSEHAT-SIAK, data kelahiran yang dicatat tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat diteruskan secara digital ke sistem administrasi kependudukan.
Data tersebut selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Setelah proses verifikasi selesai, dokumen kependudukan dapat dikirimkan secara digital kepada orang tua atau wali.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan integrasi data antar-kementerian dan lembaga menjadi fondasi penting untuk menciptakan pemerintahan yang lebih efisien dan tepat sasaran.
“Dukcapil adalah backbone. Kalau kita sudah masuk Dukcapil dan kementerian/lembaga bisa saling berbicara datanya, prosesnya akan cepat,”kata Luhut dalam keterangan yang diterima tvrinews, Selasa, 11 Agustus 2026.
Menurut Luhut, keterhubungan data juga dapat menghilangkan sekat antarkementerian dan lembaga. Dengan demikian, pertukaran data dapat dilakukan lebih cepat dengan tetap mempertahankan kewenangan masing-masing lembaga sebagai wali data.
Bayi Dapat Tiga Dokumen Sekaligus
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan integrasi data harus menghasilkan layanan yang manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Salah satu penerapannya dilakukan melalui integrasi data kelahiran dari fasilitas kesehatan dengan sistem administrasi kependudukan.
“Kita ingin agar data tersebut valid dan terintegrasi, sehingga tidak ada lagi data yang saling berbeda. Bayi yang lahir di puskesmas atau rumah sakit nantinya bisa langsung mendapatkan tiga dokumen sekaligus, yaitu akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak,” ujar Menkes Budi.
Dengan sistem tersebut, orang tua atau wali tidak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan secara terpisah.
Setelah diverifikasi Ditjen Dukcapil, dokumen dapat dikirim melalui email SIAK Online yang dilengkapi QR Code. Sementara bagi orang tua atau wali yang belum memiliki email, dokumen dapat diperoleh melalui fasyankes tempat persalinan.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai integrasi layanan digital tersebut akan membuat proses penerbitan dokumen kependudukan menjadi lebih cepat dan efisien.
“Masyarakat tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Semua sistem akan saling terhubung dan terintegrasi secara otomatis, sehingga layanan dapat langsung dirasakan masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan,”ungkap Tito.
Masih Ada 5,4 Persen Anak Belum Memiliki Akta
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti turut mendukung digitalisasi akta kelahiran. Menurutnya, inovasi tersebut dapat mempercepat pencatatan identitas anak sekaligus memperkuat statistik hayati Indonesia.
Berdasarkan Susenas Maret 2026, sebanyak 94,6 persen anak usia 0–17 tahun telah memiliki akta kelahiran. Namun, masih terdapat sekitar 5,4 persen anak yang belum memiliki dokumen tersebut. Cakupan kepemilikan akta kelahiran di sejumlah wilayah Tanah Papua dan Nusa Tenggara Timur juga masih berada di bawah 90 persen.
“Digitalisasi akta kelahiran ini akan terus meningkatkan akurasi pencatatan anak sehingga mereka bisa mendapatkan hak-haknya karena tercatat dan terekam dalam sistem kependudukan dan statistik kita,” ujar Amalia.
Terhubung dengan Data JKN
Integrasi data kelahiran juga akan memberikan manfaat bagi pemutakhiran data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowakito mengatakan koneksi antara akta kelahiran dan data kepesertaan JKN dapat mempercepat proses pemutakhiran sekaligus mengurangi potensi terjadinya data ganda.
“Dengan adanya akta kelahiran yang disambungkan dengan BPJS Kesehatan, peserta yang bayinya lahir tidak perlu lagi melakukan proses secara manual. Datanya dapat langsung dikirim dan diproses secara online,”kata Prihati.
Layanan digitalisasi akta kelahiran melalui integrasi SATUSEHAT-SIAK sebelumnya telah diuji coba di Rumah Sakit Anak dan Bunda (RSAB) Harapan Kita sejak 31 Juli 2026. Kini, layanan tersebut mulai tersedia di puskesmas dan akan diperluas secara bertahap ke seluruh fasyankes yang memiliki layanan persalinan.
Kolaborasi Kemenkes dan Kemendagri dalam integrasi layanan digital ini telah berlangsung sejak Januari 2026. Ke depan, integrasi data juga akan diarahkan untuk mendukung pencatatan kematian dan penyebab kematian.
Melalui integrasi tersebut, pemerintah menargetkan layanan administrasi setelah kelahiran menjadi lebih mudah, cepat, dan terhubung. Masyarakat tidak perlu berpindah-pindah layanan untuk mengurus berbagai dokumen, sementara pemerintah memperoleh data kelahiran yang lebih akurat, mutakhir, dan tepat waktu sebagai dasar perencanaan kebijakan serta pelayanan publik.








