TVRINews, Jakarta
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan layanan penerbitan akta kelahiran digital tetap dapat diakses bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan (faskes).
Untuk memastikan layanan tersebut menjangkau seluruh masyarakat, Tito tengah menyiapkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah desa dan kepala desa.
Melalui aturan tersebut, kepala desa diminta aktif melaporkan setiap kelahiran yang terjadi di luar fasilitas kesehatan kepada fasilitas kesehatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
"Saya nanti akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat," ujar Tito dalam keterangan tertulis yang diterima oleh tvrinews.com, usai menghadiri Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran melalui Integrasi SatuSehat-SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Tito mengapresiasi inisiatif Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengintegrasikan data SatuSehat dengan data Dukcapil dalam penerbitan akta kelahiran.
Menurutnya, integrasi tersebut membuat proses penerbitan akta kelahiran menjadi lebih cepat. Sebelumnya, orang tua harus mengurus dokumen secara manual dengan membawa surat keterangan lahir (SKL) dari rumah sakit ke Dukcapil.
Kini, data kelahiran yang tercatat di fasilitas kesehatan dapat langsung terhubung dengan sistem administrasi kependudukan sehingga akta kelahiran dapat diterbitkan secara digital.
"Lahir hari itu juga langsung kita keluarkan akta kelahiran diterbitkan. Bisa langsung ke fasilitas kesehatan yang tempat lahir anak itu, bisa juga ke WA orang tuanya atau kalau punya email, ke email orang tuanya," ucap Tito.
Selain pencatatan kelahiran, Tito mengatakan surat edaran tersebut juga akan mengatur pelaporan kematian warga di tingkat desa. Kepala desa diminta segera melaporkan warga yang meninggal kepada Dukcapil setempat.
Menurut Tito, kepala desa menjadi pihak yang paling mengetahui peristiwa kependudukan yang terjadi di wilayahnya. Karena itu, pelibatan pemerintah desa penting untuk memastikan data kelahiran dan kematian tercatat secara cepat dan akurat.
"Saya minta dalam surat edaran itu juga melaporkan data kematian warganya. Karena yang paling tahu di depan adalah kepala desa," kata Tito.
Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu mengurus seluruh proses administrasi kependudukan secara mandiri ke kantor Dukcapil. Pelaporan dari tingkat desa dapat menjadi pintu masuk bagi penerbitan dokumen kependudukan secara lebih cepat.
Peluncuran Digitalisasi Akta Kelahiran turut dihadiri Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta sejumlah pejabat terkait.








