TVRINews, Jakarta
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pengembangan ekonomi syariah di Indonesia harus dibangun melalui ekosistem yang terintegrasi, mengedepankan kepatuhan terhadap prinsip syariah (sharia compliance), serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah.
Pernyataan tersebut disampaikan Nasaruddin Umar usai menghadiri forum Shariah-Intelligence: Navigating the Future of Islamic Finance through AI and Digital Innovation di Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Menurut Menag, potensi ekonomi umat selama ini sangat besar, namun belum terhubung dalam satu ekosistem yang saling mendukung. Karena itu, kolaborasi antara organisasi, pelaku usaha, hingga perusahaan rintisan berbasis syariah dinilai penting untuk memperluas manfaat ekonomi syariah bagi masyarakat.
"Yang sedang kita bangun sekarang adalah ekosistem ekonomi syariah. Di dalamnya ada Ikatan Ahli Ekonomi Islam, Masyarakat Ekonomi Syariah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Jika ekosistem ini dikelola secara bersih, manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat," kata Nasaruddin, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menilai berbagai potensi ekonomi umat tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Seluruh instrumen ekonomi yang dimiliki masyarakat perlu disinergikan agar mampu menjadi kekuatan nyata dalam meningkatkan kesejahteraan.
"Potensi kita besar, tetapi selama ini masih tersebar. Sekarang saatnya disatukan menjadi sebuah kekuatan dan strategi bersama. Jika seluruh potensi ekonomi umat diberdayakan secara optimal, saya yakin itu akan menjadi kekuatan besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.
Nasaruddin juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan ekonomi syariah tidak lagi hanya dilihat dari besarnya keuntungan maupun nilai aset yang berhasil dihimpun. Menurutnya, pengembangan ekonomi syariah perlu mengedepankan konsep Quadruple Bottom Line, yaitu keseimbangan antara keuntungan (profit), masyarakat (people), lingkungan (planet), serta nilai spiritual atau prophetic dimension.
Menanggapi munculnya sejumlah kasus investasi yang menggunakan label syariah namun memunculkan keraguan di tengah masyarakat, Menag mengajak seluruh pelaku industri untuk terus memperkuat penerapan prinsip-prinsip syariah.
"Kalau masih ada kekurangan, mari kita perbaiki bersama. Yang paling penting adalah memastikan seluruh praktik ekonomi benar-benar memenuhi prinsip sharia compliance," tegasnya.
Ia menambahkan, penguatan kepatuhan syariah memerlukan sinergi berbagai lembaga yang memiliki kewenangan di bidang ekonomi Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, serta organisasi keagamaan lainnya.
Selain itu, Menag juga mengajak seluruh umat beragama mengoptimalkan berbagai instrumen kedermawanan sebagai bagian dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Saya meyakini, jika pemberdayaan ekonomi umat melalui instrumen seperti zakat, infak, dan filantropi keagamaan dapat disinergikan dengan baik, maka penanganan kemiskinan akan semakin kuat tanpa harus seluruhnya bergantung pada APBN. Negara dapat lebih fokus membangun infrastruktur, sementara masyarakat bersama-sama memperkuat kesejahteraan melalui instrumen sosial keagamaan," ucapnya.
Sementara itu, Chairman sekaligus Komisaris PT FIN Centerindo Satu (Menara Syariah), Harianto Solichin, mengatakan perkembangan ekonomi syariah kini memasuki babak baru seiring pesatnya inovasi digital.
Menurutnya, penandatanganan kerja sama antara CFX dengan lima startup syariah, yakni Orbitum, Asia, Aries, Pax Indo, dan The Dynasty, menjadi salah satu langkah untuk memperkuat ekosistem ekonomi syariah berbasis teknologi blockchain.
"Sekarang adalah era digital dan blockchain. Banyak anak muda mulai mengembangkan inovasi blockchain syariah. Ini akan menjadi lompatan besar bagi perkembangan ekonomi syariah Indonesia ke depan," ungkap Harianto.
Menanggapi kekhawatiran masyarakat terhadap kredibilitas investasi syariah, Harianto memastikan berbagai instrumen yang dikembangkan telah mengacu pada fatwa resmi lembaga keagamaan.
"Kita sudah memiliki panduan melalui fatwa-fatwa resmi, baik dari Muhammadiyah maupun PWNU terkait kripto syariah. Karena sudah ada landasan syariahnya, masyarakat tidak perlu ragu selama instrumen tersebut dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.









