TVRINews, Batang
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan setiap rumah subsidi menanam satu pohon sebagai bagian dari upaya mendukung pelestarian lingkungan hidup.
Kebijakan tersebut disampaikan Maruarar saat acara Akad Massal 62.710 Unit KPR Rumah Subsidi dan peluncuran KUR Perumahan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis, 30 Juli 2026.
"Hari ini juga, untuk mendukung arahan Bapak dalam menjaga lingkungan hidup, kami mengeluarkan aturan bahwa setiap rumah subsidi wajib menanam satu pohon agar penghijauan semakin merata. Dan seluruh pengembang menyatakan setuju," ujar Maruarar, Kamis, 30 Juli 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada penyediaan hunian layak, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.
Selain menghadirkan kebijakan penghijauan, Kementerian PKP juga terus mendorong program-program yang berdampak pada perekonomian masyarakat. Salah satunya melalui program gentengisasi yang telah dimulai di Majalengka dan Pleret.
Kemudian Maruarar mengatakan, pada 2026 pemerintah menargetkan sekitar 400 ribu rumah direnovasi dan sekitar 340 ribu rumah subsidi dibangun. Menurutnya, program tersebut akan memberikan efek berganda bagi perekonomian karena turut menggerakkan UMKM, produsen genteng, toko bangunan, hingga pelaku usaha di sektor konstruksi.
"Artinya UMKM bergerak, produsen genteng bergerak, toko bangunan bergerak, dan ekonomi rakyat ikut bergerak," ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Maruarar juga menegaskan bahwa rumah subsidi yang dibangun pengembang memiliki standar yang berbeda. Pengembang diwajibkan menyelesaikan pembangunan rumah terlebih dahulu sebelum dipasarkan kepada masyarakat.
"Pengembang tidak menjual gambar. Rumahnya harus selesai dibangun terlebih dahulu, baru dijual. Mereka bekerja lebih dahulu, mengeluarkan modal lebih dahulu, membangun rumah lebih dahulu, baru kemudian menjualnya," tegasnya.
Maruarar menilai langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah yang layak huni sekaligus mendukung pembangunan perumahan yang berkualitas dan ramah lingkungan.









