TVRINews, Jakarta
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, meminta pemerintah memastikan perlindungan terhadap anak dari keluarga korban pengeroyokan di Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Ia menilai negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan serta pemulihan trauma kepada anak korban.
Rieke mengatakan, kasus tersebut menjadi pengingat penting bahwa proses penegakan hukum harus tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, perlindungan hak hidup, serta kepentingan terbaik bagi anak.
"Negara tidak boleh abai terhadap kondisi anak yang terdampak. Selain memastikan proses hukum berjalan, pemerintah juga harus hadir untuk memulihkan trauma dan menjamin keberlangsungan hidup keluarga korban," ujar Rieke Diah Pitaloka, Senin, 27 Juli 2027.
Menurut Rieke, peristiwa kekerasan yang terjadi di Bali menjadi perhatian serius karena penyelesaian persoalan melalui tindakan massa dapat mengancam rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara transparan agar masyarakat melihat bahwa hukum tetap berlaku bagi setiap warga negara.
"Penegakan hukum harus menjadi jalan utama dalam menyelesaikan setiap persoalan. Kepercayaan publik akan tumbuh ketika proses hukum dilakukan secara adil dan terbuka," kata Rieke.
Sementara itu, psikolog anak dan keluarga Rika Kristina menjelaskan, anak korban berpotensi mengalami trauma mendalam akibat kehilangan orang tua secara mendadak dan dalam situasi kekerasan.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memicu traumatic grief atau proses berduka yang lebih kompleks karena anak tidak hanya menghadapi kehilangan, tetapi juga kemungkinan munculnya rasa takut, marah, hingga menyalahkan diri sendiri.
"Anak bisa mengalami proses berduka yang lebih berat karena kehilangan orang yang dicintai terjadi secara tiba-tiba dan dalam situasi yang penuh kekerasan. Karena itu, anak membutuhkan ruang aman untuk memproses emosinya," ujar Rika.
Rika menyarankan agar anak mendapatkan pendampingan dari keluarga maupun tenaga profesional. Selain itu, paparan terhadap informasi mengenai peristiwa kematian ayahnya perlu dibatasi agar proses pemulihan berjalan lebih baik.
"Pendampingan psikologis diperlukan untuk melihat kondisi emosi anak secara berkelanjutan. Anak juga perlu diberi kesempatan mengekspresikan perasaannya tanpa tekanan dari lingkungan sekitar," jelasnya.
Kasus tersebut menjadi perhatian berbagai pihak karena tidak hanya menyangkut proses hukum, tetapi juga pemulihan kondisi psikologis anak dan keluarga yang terdampak.









