TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menemukan 21 situs perjudian online (judol) yang beroperasi secara nasional hingga internasional.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengatakan, awalnya pihaknya menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, jumlahnya bertambah menjadi 21 situs.
Dari pengungkapan jaringan ini, penyidik berhasil memblokir dan menyita dana dengan total mencapai Rp59.126.460.631.









