TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memperpanjang kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dengan Pemerintah Kota Bekasi untuk lima tahun ke depan. Kerja sama ini difokuskan pada penguatan pengelolaan sampah, pemulihan lingkungan, serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Jakarta dan Bekasi.
Perpanjangan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Pramono mengatakan, penanganan sampah membutuhkan sinergi berkelanjutan antara pemerintah daerah, terutama untuk mengurangi beban TPST Bantargebang dan mengatasi timbunan sampah yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Persoalan sampah ini harus kita kelola bersama. Mudah-mudahan kerja sama ini membawa dampak yang baik bagi kedua daerah, termasuk dalam lima tahun ke depan,” ujar Pramono, Senin, 26 Oktober 2026.
Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup pengelolaan sampah, tetapi juga bidang lingkungan, kesehatan, pendidikan, sosial, serta pembangunan sarana dan prasarana publik. Sejumlah fasilitas yang menjadi perhatian meliputi jalan, saluran, dan infrastruktur penanggulangan bencana.
Pelaksanaan kerja sama akan diperkuat melalui Indikator Kinerja Utama (IKU) yang memuat program prioritas sebagai dasar pemantauan dan evaluasi bersama antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi.
Pramono mengungkapkan, volume sampah di Jakarta saat ini mencapai lebih dari 9.000 ton per hari. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap TPST Bantargebang, Pemprov DKI Jakarta terus mendorong perubahan pola pengelolaan sampah melalui pemilahan dan pengolahan sejak dari sumbernya.
Upaya tersebut diperkuat melalui Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber. Berdasarkan laporan yang diterimanya, gerakan tersebut mulai menunjukkan hasil dengan berkurangnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang sekitar 500 ton per hari.
Selain pemilahan, Pemprov DKI Jakarta mengembangkan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse-derived fuel (RDF) di Rorotan dan Bantargebang. Pemerintah juga merencanakan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik.
Meski demikian, Pramono mengakui penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang masih menjadi tantangan yang memerlukan kajian dan solusi bersama.
“Kalau semua berjalan lancar, kita berharap persoalan sampah dapat ditangani dengan lebih baik. Tantangan yang harus kita pikirkan bersama adalah cadangan sampah yang sudah lama tertimbun di Bantargebang,” katanya.
Dalam perjanjian yang diperbarui, kedua pemerintah daerah turut mengatur mekanisme kompensasi atas pengelolaan TPST Bantargebang.
Perhitungan kompensasi untuk 2027 mempertimbangkan volume sampah, tarif retribusi, faktor konversi, serta penyesuaian sesuai kesepakatan kedua pihak. Sementara itu, besaran kompensasi untuk periode 2028–2031 akan ditetapkan paling lambat Januari 2027.
Dana kompensasi tersebut diprioritaskan dalam APBD DKI Jakarta tahun berjalan untuk mendukung pengendalian, penanggulangan, dan pemulihan lingkungan, termasuk penanganan dampak sosial akibat operasional TPST Bantargebang.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono mengapresiasi komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat pengelolaan sampah, termasuk melalui pemilahan dan pengembangan teknologi pengolahan.
Tri berharap, perpanjangan kerja sama ini turut mempercepat penanganan timbunan sampah lama di Bantargebang melalui kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat.
“Persoalan sampah adalah persoalan bersama yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing. Karena itu, kami berharap kedua daerah dapat melakukan kajian bersama untuk menentukan teknologi yang tepat agar cadangan sampah yang ada bisa ditangani lebih cepat,” ujar Tri.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi berkomitmen memperkuat pengelolaan sampah secara berkelanjutan, mengurangi tekanan terhadap lingkungan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di kedua daerah.










