TVRINews, Jakarta
Ketua Tim Kerja Standardisasi Keamanan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Latifah, SSi, Apt, MKM, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap keamanan kemasan pangan untuk mencegah risiko perpindahan zat kimia dari kemasan ke makanan dan minuman yang dikonsumsi masyarakat.
Penegasan tersebut menyusul terbitnya Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan yang menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019. Aturan ini berlaku sejak 30 Juni 2026 dan memuat sejumlah pembaruan terkait persyaratan keamanan bahan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan.
Latifah menjelaskan, potensi migrasi bahan kimia dapat terjadi selama kemasan bersentuhan dengan produk pangan, mulai dari proses pengisian, penyimpanan, distribusi, hingga produk dikonsumsi.
"Selama produk pangan berada di dalam kemasan, interaksi antara keduanya dapat berlangsung. Karena itu, bahan yang digunakan untuk membuat kemasan harus memenuhi persyaratan keamanan agar tidak menimbulkan risiko bagi konsumen," ujar Latifah dalam Sosialisasi Regulasi Kemasan Pangan, Senin, 12 Oktober 2026.
Ia menambahkan, pengendalian keamanan kemasan merupakan bagian penting dari upaya mencegah kontaminasi pangan, baik yang berasal dari faktor biologis, kimia, maupun bahan lain yang berpotensi merugikan kesehatan.
"Standar keamanan kemasan diperlukan untuk memastikan bahwa bahan yang bersentuhan dengan makanan dan minuman tidak menjadi sumber cemaran yang membahayakan masyarakat," katanya.
BPOM Perketat Persyaratan Kemasan Pangan
Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, terdapat sejumlah pembaruan yang harus diperhatikan pelaku usaha. Salah satunya adalah penyesuaian daftar zat kontak pangan, termasuk bahan yang dilarang dan bahan yang diperbolehkan untuk digunakan dalam kemasan.
Aturan baru tersebut juga menetapkan ketentuan lebih terperinci mengenai penggunaan kemasan plastik guna ulang, termasuk kewajiban pengujian migrasi. Selain itu, jenis plastik yang diatur dilengkapi dengan definisi dan nomor Chemical Abstracts Service (CAS) untuk memperjelas identifikasi material.
Pengujian batas migrasi bahan plastik juga difokuskan pada artikel kemasan atau produk kemasan yang digunakan. Cakupan regulasi ini meliputi berbagai jenis material, mulai dari plastik, karet atau elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, hingga bahan multilapis.
Pembaruan tersebut bertujuan memperjelas persyaratan keamanan berdasarkan jenis material yang digunakan serta potensi perpindahan zat dari kemasan ke produk pangan.
Pelaku Usaha Wajib Penuhi Batas Migrasi
Ketentuan keamanan kemasan pangan ini merujuk pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026, sesuai rujukan yang disampaikan dalam materi regulasi.
Produsen diwajibkan memastikan bahan kemasan yang digunakan aman dan memenuhi ketentuan batas migrasi total maupun migrasi spesifik.
Migrasi total mengacu pada jumlah keseluruhan zat yang berpindah dari kemasan ke pangan dalam kondisi pengujian tertentu. Adapun migrasi spesifik berkaitan dengan zat tertentu yang memiliki batas perpindahan sesuai persyaratan keamanan.
Apabila pelaku usaha ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan yang belum diatur, mereka harus mengajukan kajian risiko kepada BPOM sebelum bahan tersebut digunakan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan Kemasan Melibatkan Lintas Sektor
BPOM menekankan bahwa pengawasan peredaran kemasan pangan memerlukan koordinasi antarlembaga agar persyaratan keamanan dapat diterapkan secara efektif.
Latifah menerangkan, pengawasan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai kewenangannya. Dalam kondisi tertentu, tindak lanjut pengawasan dapat dikoordinasikan dengan Kepala BPOM dan bupati atau wali kota.
"Pengawasan kemasan pangan membutuhkan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing instansi. Jika ditemukan hal yang memerlukan penanganan lebih lanjut, koordinasi dengan BPOM dan pemerintah daerah dapat dilakukan," jelasnya.
Sinergi tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap bahan kemasan yang beredar sekaligus memastikan pelaku usaha menjalankan kewajibannya.
Industri Diberi Waktu Penyesuaian 12 Bulan
Meski regulasi baru telah berlaku, BPOM memberikan waktu penyesuaian kepada industri untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kemasan pangan yang beredar wajib memenuhi ketentuan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 paling lambat 12 bulan sejak peraturan tersebut diundangkan.
"Pelaku usaha perlu memanfaatkan masa penyesuaian untuk memastikan bahan dan produk kemasan yang digunakan telah sesuai dengan persyaratan keamanan yang ditetapkan," tutur Latifah.
Masa transisi ini dapat dimanfaatkan industri untuk mengevaluasi bahan baku, memeriksa kesesuaian spesifikasi material, serta melakukan pengujian migrasi yang diwajibkan.
Melalui penerapan aturan tersebut, BPOM berharap keamanan kemasan pangan semakin terjamin dan potensi paparan zat berbahaya melalui makanan maupun minuman dapat ditekan. Kepatuhan produsen terhadap standar kemasan menjadi salah satu langkah penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.










