TVRINews, Jakarta
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Pemerintah menilai penanganan kebakaran di sejumlah wilayah masih dapat dilakukan dengan mengoptimalkan kemampuan yang tersedia.
Hal tersebut disampaikan Dudung usai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026. Ia menjelaskan, pemerintah masih memusatkan upaya penanggulangan pada daerah-daerah yang mengalami kebakaran.
Menurut Dudung, berdasarkan laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam rapat bersama Presiden, terdapat enam provinsi yang menjadi fokus penanganan karhutla. Dari sejumlah wilayah tersebut, Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan termasuk daerah yang mendapat perhatian khusus.
"Di Kalimantan Tengah, pemerintah memberikan perhatian terhadap kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Wilayah konservasi tersebut menjadi salah satu prioritas karena kebakaran berpotensi mengancam habitat satwa dan kelestarian ekosistem di dalamnya," ucap Dudung, Senin, 12 Oktober 2026.
Dudung menjelaskan bahwa perlindungan kawasan taman nasional menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla, mengingat keberadaan satwa yang hidup di wilayah tersebut perlu dijaga dari dampak kebakaran.
"Selain melakukan penanganan di darat, pemerintah juga telah mengerahkan helikopter untuk mendukung operasi pemadaman dari udara. Namun, upaya tersebut menghadapi kendala karena kepulan asap yang tebal menyulitkan proses pemadaman melalui jalur udara," tambah Dudung.
Berdasarkan laporan BNPB, keterbatasan jangkauan dari udara membuat penanganan karhutla saat ini lebih banyak mengandalkan operasi darat. Petugas di lapangan terus melakukan upaya pemadaman dengan menyesuaikan kondisi di wilayah terdampak.
Pemerintah juga terus memusatkan penanganan pada enam provinsi yang menjadi prioritas, termasuk wilayah yang memiliki kawasan konservasi dan berpotensi mengalami dampak lebih luas akibat kebakaran.
"Terkait kemungkinan penetapan status bencana nasional, Dudung menegaskan bahwa pemerintah masih mampu menangani situasi yang terjadi. Karena itu, untuk saat ini belum ada rencana untuk menetapkan karhutla sebagai bencana nasional," ujar Dudung.
Pemerintah tetap mengoptimalkan koordinasi antarlembaga serta pengerahan sumber daya untuk mengendalikan kebakaran dan mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat maupun lingkungan.










