TVRINews, Jakarta
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menetapkan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, sebagai lokasi uji coba pertama penertiban kendaraan over dimension over loading (ODOL). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan kendaraan angkutan barang sekaligus mendukung penerapan kebijakan nasional Zero ODOL pada 2027.
Dudy mengatakan, penertiban kendaraan ODOL tidak cukup hanya dilakukan di jalan raya. Pengawasan perlu diperluas hingga pelabuhan karena aktivitas distribusi barang melalui jalur laut tetap melibatkan kendaraan angkutan darat.
Menurutnya, pengawasan di pelabuhan menjadi langkah penting untuk memastikan kendaraan yang mengangkut barang memenuhi ketentuan dimensi dan muatan sebelum melanjutkan perjalanan.
"Penanganan ODOL harus dilakukan secara menyeluruh, tidak boleh berhenti di jalan raya saja. Pengawasan juga harus diperkuat di pelabuhan karena setiap barang yang diangkut melalui jalur laut pada akhirnya akan didistribusikan melalui jalur darat, dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya akan menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL," ujar Dudy di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.
Untuk mendukung pelaksanaan uji coba, Kementerian Perhubungan telah menyiapkan sejumlah fasilitas pengawasan di Pelabuhan Tanjung Perak. Salah satunya berupa jembatan timbang dengan kapasitas maksimal 80 ton untuk memeriksa berat kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan.
Selain itu, disiapkan portal pembatas ketinggian 4,2 meter guna memastikan kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan dimensi yang berlaku.
Kesiapan fasilitas tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang beroperasi di lingkungan pelabuhan. Melalui langkah ini, pemerintah mendorong kepatuhan operator terhadap aturan muatan dan dimensi kendaraan.
Kementerian Perhubungan juga telah membentuk tim kerja penerapan Zero ODOL yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Unsur yang dilibatkan mencakup pemerintah sebagai regulator, pemilik dan operator kapal, asosiasi, akademisi, komunitas, hingga media massa.
Tim tersebut dibentuk untuk memperkuat integrasi sistem, membangun komitmen bersama, meningkatkan pengawasan dan penindakan, serta menyosialisasikan strategi komunikasi terkait kebijakan Zero ODOL.
Dudy menegaskan, penanganan kendaraan ODOL membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya pemerintah. Kolaborasi antarpemangku kepentingan diperlukan agar pelaksanaan kebijakan berjalan konsisten, mulai dari penguatan sistem pengawasan hingga edukasi kepada masyarakat.
"Penanganan ODOL merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan komitmen dan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Melalui sinergi seluruh stakeholder, kami ingin memastikan upaya menuju zero ODOL berjalan secara konsisten mulai dari penguatan sistem dan pengawasan, hingga edukasi kepada masyarakat," kata Dudy.
Ia juga menyoroti berbagai risiko yang ditimbulkan kendaraan ODOL. Kendaraan dengan dimensi berlebih dan muatan yang melampaui ketentuan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan, memicu kemacetan, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Karena itu, penertiban ODOL dinilai menjadi langkah penting untuk meningkatkan keselamatan transportasi sekaligus menjaga kondisi infrastruktur agar dapat digunakan secara berkelanjutan.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus mendorong sinergi lintas sektor untuk mendukung penerapan Zero ODOL pada 2027. Pelabuhan Tanjung Perak diharapkan menjadi titik awal penguatan pengawasan kendaraan angkutan barang sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara lebih luas.










