TVRINews, Jakarta
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti maraknya kasus sengketa lahan kronis yang berdampak luas terhadap masyarakat di berbagai daerah. Hal tersebut mengemuka dalam Dialog Kebijakan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia yang digelar Komnas HAM bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di Jakarta.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyoroti persoalan tumpang tindih lahan antara kawasan kehutanan dan perkebunan yang terus berulang di berbagai wilayah. Urgensi penyelesaian konflik struktural ini dinilai sangat mendesak mengingat tingginya angka laporan yang diterima lembaga.
"Komnas HAM mencatat terdapat 2.780 kasus pengaduan konflik agraria selama lima tahun terakhir (2020-2024). Wilayah dengan sebaran konflik tertinggi meliputi Provinsi Jawa Barat, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumatera Selatan. Dari ribuan kasus tersebut, hak atas kesejahteraan menjadi hak asasi yang paling banyak dilanggar, disusul oleh pelanggaran terhadap hak atas keadilan, hak atas rasa aman, dan hak hidup," ungkap Uli Parulian dalam keterangannya, Minggu 23 Agustus 2026.
"Data aduan Komnas HAM juga menunjukan bahwa korporasi menjadi pihak teradu paling tinggi dengan persentase 40% (854 kasus), disusul oleh Pemerintah Daerah (24%), Pemerintah Pusat (21,5%), Polri (8,5%), dan TNI (6%)," tambah dia.
Kajian Komnas HAM mengidentifikasi delapan pola konflik agraria berulang yang meliputi sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan, pesisir dan pulau kecil, aset BMN/BMD, aset TNI/Polri, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga daerah istimewa.
Guna memutus rantai konflik periode 2024–2029, Komnas HAM merekomendasikan pembentukan lembaga terpadu di bawah Presiden serta pendirian Pengadilan Agraria di bawah Mahkamah Agung. Selain itu, DPR dan Pemerintah didorong meresvisi 12 peraturan perundang-undangan sektor agraria, memperkuat mekanisme anti-SLAPP, serta mengesahkan RUU Masyarakat Adat.
"Komnas HAM merekomendasikan pembentukan kelembagaan terpadu yang berada langsung di bawah Presiden guna mengakhiri fragmentasi kewenangan antar lembaga, serta pendirian Pengadilan Agraria di bawah Mahkamah Agung yang diisi oleh hakim berkapasitas agrarian untuk memberikan keadilan substantif bagi korban," tambahnya.
Secara khusus kepada Kemenhut, Komnas HAM mendorong penguatan Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) untuk mengatasi tumpang tindih tata batas kawasan hutan dan wilayah ulayat adat.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Kemenhut Yazid Nurhuda mengonfirmasi maraknya aduan konflik agraria, terutama di wilayah Sumatera dan Kalimantan. Ketiadaan dasar legalitas hukum yang adil untuk wilayah adat diakui menjadi tantangan utama penanganan di lapangan.
Ia menegaskan bahwa aktivitas masyarakat di kawasan hutan tidak serta-merta ditindak melalui pendekatan penegakan hukum pidana. Pihaknya juga berkomitmen melaporkan hasil rekomendasi Komnas HAM kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan unit.
"Sebagai tindak lanjut dari dialog ini, Komnas HAM dan Kementerian Kehutanan menyepakati sejumlah langkah strategis. Untuk itu Kemenhut akan mengkaji secara mendalam dokumen Peta Jalan Agraria ini dan mengoordinasikan rekomendasi tersebut ke unit kerja internal yang relevan," ucapnya.
Kedua lembaga juga sepakat mengawal implementasi One Map Policy serta mendiseminasikan Standar Deklarasi Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 tentang Pelindungan Hak Masyarakat Adat.










