
Foto: Ilustrasi pelayanan SIM Keliling di Jakarta. (Antara/Andika wahyu)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya hanya menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu, 1 Juni 2025 hari ini.
Layanan ini beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, sebagaimana diinformasikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro.
Untuk hari tersebut, layanan SIM Keliling tidak tersedia di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Warga yang ingin memperpanjang SIM wajib menyiapkan:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM asli yang masih aktif
- Bukti pemeriksaan kesehatan
- Bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol
Layanan ini hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Apabila SIM sudah melewati masa berlaku, meski hanya satu hari, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor Satpas sesuai ketentuan.
Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya yang dikenakan yakni SIM A: Rp80.000 dan SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi dan biaya pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Baca Juga: NTT Butuh Kredit UMKM, DPR Dorong Perbankan Bergerak Cepat
Editor: Redaksi TVRINews
