TVRINews, Jakarta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bergerak cepat merespons ambruknya ruang kelas VI SD Negeri Konang 4, Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026.
Beruntung, insiden robohnya atap ruang kelas tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun korban luka. Saat kejadian, tidak ada aktivitas belajar mengajar di dalam ruangan sehingga para siswa dan guru berhasil terhindar dari musibah.
Sebagai langkah awal penanganan, Kemendikdasmen langsung melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap kondisi satuan pendidikan yang terdampak. Langkah tersebut menjadi dasar dalam penyiapan bantuan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Non Formal dan Informal (Dirjen PAUD Dikdas PNFI) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat penanganan di lapangan.
"Dinas pendidikan setempat sudah berkoordinasi dengan kami. Tim Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Timur bersama tim Direktorat Sekolah Dasar segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan validasi sebagai persiapan pemberian bantuan revitalisasi," ujar Gogot dalam pernyataannya, Jumat, 31 Juli 2026.
Menurut Gogot, pemerintah berkomitmen memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan aman sekaligus mempercepat pemulihan fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan.
Ia menegaskan, program revitalisasi tidak hanya difokuskan pada SD Negeri Konang 4, tetapi juga akan menjangkau sekolah-sekolah lain di Kabupaten Bangkalan yang membutuhkan dukungan perbaikan infrastruktur.
"Upaya revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan tidak hanya diarahkan untuk SD Negeri Konang 4, tetapi juga mencakup sekolah-sekolah lain di Kabupaten Bangkalan yang membutuhkan dukungan perbaikan. Kami ingin memastikan peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang aman, nyaman, dan layak," kata Gogot.
Kemendikdasmen menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas pendidikan setempat agar proses verifikasi, penetapan kebutuhan, hingga penyaluran bantuan revitalisasi dapat dilakukan secepat mungkin sehingga kegiatan belajar mengajar tidak terganggu.









