TVRINews, Jakarta
DPC Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) Jakarta Utara menggelar seminar Pendidikan Hukum Lanjutan bertema “Penerapan Restitusi dan Kompensasi dalam KUHP dan KUHAP Nasional” di Auditorium Lantai 2 Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat, Jumat, 16 Oktober 2026.
Seminar tersebut membahas perubahan paradigma hukum pidana nasional yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan hak korban. Advokat dinilai memiliki peran penting untuk memastikan hak atas ganti kerugian dapat diperjuangkan dan direalisasikan.
Ketua Umum DPN PERADI SAI, Harry Ponto, mengatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional menuntut advokat memperbarui pemahaman dan praktik hukum, termasuk dalam mendampingi korban maupun membela terdakwa.
“Hukum acara pidana kita kini menempatkan korban sebagai subjek yang haknya harus dipulihkan, bukan sekadar saksi. Advokat PERADI SAI harus berada di garda depan perubahan ini, baik ketika mendampingi korban maupun ketika membela terdakwa,” ujar Harry.
Ketua DPC PERADI SAI Jakarta Utara, Sri Astuti, mengatakan seminar tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi anggota secara berkelanjutan, terutama dalam memperjuangkan hak korban atas restitusi dan kompensasi.
“Jakarta Utara adalah wilayah dengan dinamika perkara yang tinggi, dan banyak korban yang belum tahu bahwa mereka berhak atas ganti kerugian. Kami ingin setiap advokat di DPC ini tidak hanya paham aturannya, tetapi juga terampil memperjuangkannya di lapangan,” kata Sri.
Ketua Panitia, Triana Dewi Seroja, menjelaskan tema restitusi dan kompensasi dipilih karena relevan dengan kebutuhan praktik hukum.
Seminar menghadirkan perspektif akademisi, praktisi, dan penegakan hukum untuk memberikan pemahaman menyeluruh, mulai dari dasar hukum hingga pelaksanaan putusan.

Dalam keynote speech, mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, menekankan pentingnya memastikan hak korban terlindungi sejak awal proses hukum.
Dalam sesi panel yang dipandu Rahajeng Widya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma (Unsurya), Diding Rahmat, memaparkan perbedaan mendasar antara restitusi dan kompensasi. Restitusi dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi diberikan oleh negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Diding juga menyoroti sejumlah persoalan sinkronisasi antarperaturan, termasuk pembebanan restitusi kepada pihak ketiga, subjek penerima kompensasi, serta perbedaan penghitungan tenggat waktu antara KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.
“Keberhasilan tidak diukur dari bunyi amar putusan, melainkan dari pemulihan yang benar-benar diterima korban. Ubi jus, ibi remedium, di mana ada hak, di situ ada pemulihan,” tegas Diding.
Dari perspektif praktisi, Sekretaris Jenderal DPN PERADI SAI, A. Patra M. Zen, menguraikan peran advokat dalam setiap tahapan, mulai dari memberikan edukasi hukum kepada korban, menyusun permohonan, mendampingi proses persidangan, hingga mengawal pelaksanaan putusan.
Patra menjelaskan empat jalur pengajuan restitusi, yakni sejak tahap penyidikan, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), melalui penggabungan perkara dalam persidangan, serta melalui permohonan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia juga memaparkan contoh putusan yang mengabulkan restitusi, termasuk biaya pemulihan psikologis anak korban. Menurut Patra, restitusi memiliki kekuatan eksekutorial sehingga harta pelaku yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran dapat disita dan dilelang oleh jaksa sesuai ketentuan hukum.
Soleman B. Ponto kembali menjadi narasumber panel dengan materi “Mengawal Restitusi dan Kompensasi: Panduan Praktik Advokat”. Ia menggantikan perwakilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang berhalangan hadir.
Dalam paparannya, Soleman memetakan proses restitusi melalui lima tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, eksekusi, hingga kompensasi oleh negara.
Ia menekankan pentingnya advokat yang mewakili korban meminta sita jaminan atas harta pelaku sejak tahap penyidikan, memastikan nilai restitusi tercantum secara lengkap dalam amar putusan, serta memantau tenggat pembayaran.
“Tidak tercantum dalam amar putusan, berarti tidak bisa dieksekusi. Restitusi yang tidak dikawal hanya akan menjadi angka di atas kertas,” ujarnya.
Soleman menambahkan, dari sisi pembelaan terdakwa, penitipan restitusi dan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif dapat menjadi pertimbangan dalam upaya memperoleh keringanan pidana, sepanjang memenuhi ketentuan hukum.
Rahajeng Widya, yang juga menjabat Ketua Bidang Pendidikan Lanjutan DPC PERADI SAI Jakarta Utara sekaligus moderator diskusi, menilai ketiga paparan tersebut saling melengkapi.
Pemahaman mengenai hak korban, strategi memperjuangkannya, dan mekanisme pelaksanaan putusan menjadi bekal penting bagi advokat.
“Prof. Diding menjelaskan apa hak korban, Dr. Patra menunjukkan bagaimana memperjuangkannya, dan Pak Ponto memberi kita rute lengkap sampai eksekusi. Pesannya sama: advokat bukan hanya pembela di ruang sidang, tetapi juga pengawal hak korban sampai pemulihannya benar-benar diterima,” kata Rahajeng.
Ia menegaskan, Bidang Pendidikan Lanjutan DPC PERADI SAI Jakarta Utara akan terus menghadirkan forum serupa untuk mempersiapkan anggota menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional.
“Pendidikan lanjutan bukan formalitas. Ini cara kita memastikan setiap advokat PERADI SAI Jakarta Utara siap bekerja dengan hukum acara yang baru, sejak hari pertama,” tuturnya.










