
Foto: Ilustrasi suasana jalan Jakarta (Pixabay)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi akan menghentikan sementara layanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Jakarta mulai tanggal pada 12-13 Mei 2025 sehubungan Hari Raya Waisak dan cuti bersama. Hal tersebut, dikutip pada laman akun X @TMCPoldaMetro.
"Informasi pelayanan STNK Direktorat Lantas Polda Metro Jaya wilayah Daerah Khusus Jakarta dalam rangka Hari Raya Waisak dan cuti bersama, Senin-Selasa, 12-13 Mei 2025, pelayanan tutup (libur)," kutip @TMCPoldaMetro
Tak hanya itu, nantinya pelayanan STNK tersebut akan kembali beroperasi pada Rabu, 14 Mei 2025 mendatang
Diketahui, STNK adalah singkatan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yaitu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
STNK mencantumkan informasi penting seperti:
* Nomor polisi kendaraan
* Identitas pemilik
* Merek dan tipe kendaraan
* Nomor rangka dan mesin
* Masa berlaku pajak dan registrasi
Dokumen ini wajib dimiliki dan dibawa oleh pemilik kendaraan saat berkendara, sebagai bukti sah bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar.
Baca Juga: Polisi Gagalkan 107 Keberangkatan Haji Ilegal di Bandara Soekarno-Hatta
Editor: Redaktur TVRINews
