
Foto: suasana Bandara Internasional Soekarno-Hatta (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi kembali menggagalkan keberangkatan haji ilegal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dimana ada total sebanyak 107 jemaah yang mencoba berangkat haji dengan menggunakan visa kerja.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan jika pihaknya telah mengakumulasi jumlah jemaah tersebut sejak Senin, 28 April 2025 lalu sampai Sabtu, 10 Mei 2025 hari ini.
"Kita mendata, jemaah yang berhasil digagalkan keberangkatannya ada 107 jemaah. Itu dari tanggal 28 April sampai sekarang dan mereka melaksanakan ibadah haji, namun tidak menggunakan dokumen yang seharusnya melainkan menggunakan dokumen visa bekerja dan sebagainya," kata Yandri
Tak hanya itu, ia menerangkan jika pihaknya telah mencokok IA (48) dan NF (40) yang merupakan orang pemimpin dan pendamping rombongan jemaah haji.
“Mereka hendak memberangkatkan 36 calon jemaah haji secara ilegal melalui Bandara Soetta,” bebernya
Lebih lanjut, Yandri menyebut hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pemerinksaan dan meminta keterangan dua terduga pelaku hingga para korban mengenai kasus tersebut.
Nantinya, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penanganan kasus tersebut.
"Untuk pasal, yang akan kita kenakan (menunggu hasil koordinasi) dengan Kemenag. Jika nantinya jemaah merasa ditipu, maka mereka dapat melaporkan untuk tindak pidana penipuan dan ini sudah kita sampaikan ke jemaah," kata dia.
Usut punya usut, rupanya PT NSMC, yang menaungi IA dan NF bukan biro travel, melainkan bergerak di bidang event organizer.
Dimana, perusahaan tersebut memberikan informasi telah berhasil memberangkatkan jemaah haji dan hal tersebut menyebar dari mulut ke mulut sehingga banyak orang yang mendaftar ke IA dan NF.
"Perusahaan itu bergerak di bidang event organizer bukan biro travel," bebernya.
Berdasar pengakuan IA dan NF, keduanya dapat memberangkatkan puluhan orang lantatan sebelumnya telah berhasil berangkatkan jemaah haji.
"Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat ijin tinggal atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," lanjutnya.
Baca Juga: Pastikan Keamanan Jemaah, Polres Pamekasan Tes Urine Pengemudi Bus Haji
Editor: Redaktur TVRINews
