TVRINews, Jakarta
Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia memperkuat standardisasi ilmiah dalam penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional (CBpN). Melalui Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN), setiap objek dinilai berdasarkan keaslian dan nilai penting sejarah sebelum mendapat rekomendasi sebagai cagar budaya tingkat nasional.
Langkah tersebut disampaikan dalam Taklimat Media Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional, Rabu, 2 September 2026. Kajian ilmiah menjadi dasar pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pelestarian warisan budaya bangsa.
Hingga Agustus 2026, rekomendasi TACBN mencakup 1.172 objek. Jumlah tersebut terdiri atas 397 objek usulan pemerintah daerah, 75 objek koleksi Museum Nasional Indonesia (MNI), serta 700 benda budaya hasil repatriasi dari luar negeri.
Objek yang dikaji mencakup berbagai warisan budaya bernilai sejarah tinggi, seperti Keris Pusaka I Raksasa Bedak, Arca Maitreya Duduk, Wayang Cina-Jawa, hingga ratusan benda rampasan dari Peristiwa Puputan Badung 1906.
Ketua TACBN Surya Helmi mengatakan, penetapan peringkat nasional membutuhkan pembuktian keaslian dan penelusuran nilai penting sejarah secara mendalam.
Untuk benda hasil repatriasi dan koleksi museum yang telah berada dalam pengelolaan pemerintah pusat, TACBN lebih menitikberatkan penilaian pada pembuktian ilmiah mengenai nilai intrinsik objek.
“Jadi kita (TACBN) langsung menilai apakah bisa masuk ke peringkat nasional atau tidak,” ujar Surya Helmi menguraikan metode penelusuran nilai penting (value tracking) secara substantif, dalam keterangan yang diterima redaksi Kamis, 3 September 2026.
Proses penilaian melibatkan 23 anggota TACBN dari berbagai bidang ilmu. Arkeolog, sejarawan, antropolog, arsitek, hingga ahli filologi bekerja sama menyusun kajian untuk memastikan nilai sejarah setiap objek.
Pada benda hasil repatriasi, misalnya, kajian dapat mencakup penelusuran kronik sejarah, uji material, bukti kepemilikan asal (provenance), serta konteks sosial benda tersebut dalam perkembangan peradaban Nusantara.
Penguatan kajian ilmiah juga menghasilkan dokumen yang dapat digunakan dalam tata kelola kebudayaan. Dokumen TACBN tidak hanya menjadi dasar kelayakan hukum, tetapi juga dapat memperkuat basis data dan literasi sejarah nasional.
Narasi sejarah yang utuh dan teruji secara ilmiah dapat mendukung pengenalan kembali serta penguatan citra warisan budaya kepada generasi muda. Informasi yang akurat juga membuka peluang pemanfaatan warisan budaya dalam pendidikan dan pariwisata sejarah.
Surya Helmi mengatakan, kajian sejarah yang disampaikan dengan narasi ilmiah yang menarik dapat meningkatkan nilai edukasi sekaligus daya tarik cagar budaya.
Penguatan data ilmiah TACBN yang disertai perlindungan hukum negara diharapkan membuat warisan budaya mampu memberikan nilai tambah berkelanjutan bagi kemajuan kebudayaan nasional dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.










