TVRINews, Jakarta
Anggota Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI sekaligus Anggota Komisi X Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi menyoroti persoalan daya beli, kesejahteraan, dan perlindungan sosial yang belum selalu berjalan seiring dengan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia mencontohkan masyarakat yang mengalami kenaikan desil kesejahteraan. Secara data, kenaikan desil dapat membuat seseorang tidak lagi masuk dalam kriteria penerima jaminan perlindungan sosial, termasuk hak untuk menerima bantuan pendidikan. Namun, kenaikan status tersebut belum tentu menunjukkan kondisi ekonomi masyarakat sudah benar-benar kuat.
“Secara desil dia naik sehingga dia tidak mendapatkan lagi jaminan perlindungan sosial. Menurut saya, ini juga menjadi salah satu penyebab munculnya beberapa paradoks,” kata Purnamasidi, dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis, 3 September 2026.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Focus Group Discussion (FGD) Kelompok IV Badan Pengkajian MPR RI di The Margo Hotel Depok, Selasa (1/9/2026). FGD mengangkat tema “Sistem Keuangan Negara, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial: Dinamika Daya Beli Masyarakat dan Alternatif Kebijakan.”
Menurut Purnamasidi, kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara data dalam sistem dan kenyataan yang dihadapi masyarakat.
“Sesungguhnya secara regulatif sudah sangat komplit. Tetapi kemudian secara faktual kita mengalami beberapa paradoks,” ujarnya.
Purnamasidi menilai persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai masalah teknis pendataan atau penyaluran bantuan sosial. Menurut dia, persoalan itu berkaitan dengan cara negara merancang sistem ekonomi, penganggaran, dan perlindungan sosial agar tujuan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan kerangka konstitusional Indonesia. Menurut Purnamasidi, Pasal 23, Pasal 33, dan Pasal 34 UUD 1945 perlu dilihat sebagai satu kesatuan dalam memahami hubungan antara keuangan negara, perekonomian nasional, dan kesejahteraan sosial.
Pasal 23 mengatur keuangan negara, Pasal 33 mengatur perekonomian nasional, sedangkan Pasal 34 mengatur kesejahteraan sosial. Ketiganya memiliki keterkaitan dengan mandat konstitusi untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Dari sudut pandang tersebut, pengelolaan anggaran negara tidak semestinya hanya dinilai dari besarnya pertumbuhan ekonomi. Kebijakan negara juga perlu dilihat dari kemampuannya menjaga daya beli dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang masih rentan.
Purnamasidi mengatakan persoalan daya beli, kesejahteraan, dan perlindungan sosial pada akhirnya membawa pembahasan pada pertanyaan mendasar mengenai sistem ekonomi nasional Indonesia.
“Menurut saya, itu menjadi respons kita bersama agar rekomendasinya ke depan bisa menjawab problem mendasar,” katanya.
Ia menilai kejelasan prinsip sistem ekonomi nasional penting karena akan menentukan arah sistem penganggaran dan kebijakan pemerintah.
“Saya sepakat bahwa kuncinya adalah sesungguhnya sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi yang mana,” ujar Purnamasidi.
Menurut dia, pertanyaan tersebut perlu dijawab agar kebijakan ekonomi dan penganggaran negara memiliki arah yang jelas serta tetap berada dalam koridor amanat konstitusi.
“Kalau bisa kita jawab sistem ekonomi nasional kita ini menganut prinsip sistem ekonomi yang mana, saya pikir itu nanti akan menentukan sistem penganggaran atau sistem kebijakan,” katanya.
Dengan demikian, persoalan daya beli dan perlindungan sosial tidak hanya berkaitan dengan angka atau perubahan status dalam data. Bagi Purnamasidi, keduanya perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yakni bagaimana sistem ekonomi dan pengelolaan keuangan negara diarahkan untuk memenuhi tujuan konstitusional dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.










