TVRINews, Jakarta
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta seluruh aparat penegak hukum dan institusi keamanan tetap menjaga soliditas dalam menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan tersebut disampaikan usai Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara yang kini telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung.
Menurut Habiburokhman, sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan objektif tanpa dipengaruhi kepentingan sektoral.
"Kami mengingatkan seluruh institusi penegak hukum dan keamanan negara, mulai dari Polri, Kejaksaan Agung hingga TNI, agar tetap solid, kompak, dan bersinergi dalam mengawal proses penegakan hukum," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu, 11 Juli 2026.
Ia menegaskan pergantian pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung tidak boleh menghambat proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, komitmen pemberantasan korupsi harus tetap menjadi prioritas seluruh aparat penegak hukum.
"Pengunduran diri saudara Febrie Adriansyah tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum. Semua institusi harus memiliki visi yang sama dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi," tegasnya.
Habiburokhman juga mengingatkan agar kasus yang melibatkan individu tidak menimbulkan konflik antarlembaga. Ia menilai dugaan tindak pidana tersebut merupakan tanggung jawab personal, bukan cerminan institusi tempat pelaku bertugas.
Selain membentuk Panja, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara tersebut. Tim yang dibentuk diharapkan berasal dari pejabat senior dan tidak memiliki hubungan maupun afiliasi dengan pihak yang sedang diperiksa.
"Tim penyidik harus independen, berasal dari pejabat yang senior, serta tidak memiliki afiliasi dengan pihak yang sedang diproses hukum," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Totok.
Dua tersangka tersebut adalah Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Keduanya dijerat dengan sangkaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun tersangka Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, sementara penanganan perkara kini dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.










